Sujud Syukur Pelaku KDRT di Kejaksaan Negeri Batam

    spot_img

    Baca juga

    328 Pegawai Pemko Batam Absen di Hari Pertama Kerja

    BATAM, POSMETRO.CO : Pada hari pertama masuk kerja setelah...

    Rudi Tegaskan Pentingnya Kedisiplinan Pegawai Pemko Batam Pasca Cuti Idul Fitri

    BATAM, POSMETRO.CO : Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengingatkan...

    Kepala BP Batam: Pertumbuhan Investasi Meningkat, Ekonomi Bangkit

    BATAM, POSMETRO: Pertumbuhan investasi Batam mengalami peningkatan yang luar...

    Wakil Bupati Natuna Sidak Kantor OPD

    NATUNA, POSMETRO.CO : Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rhodial Huda...
    spot_img

    Share

    Handy Zakaria sujud syukur karena penghentian perkara dan tuntutan pada kasus KDRT yang dihadapinya.

    BATAM, POSMETRO.CO : Suasana haru begitu terasa pada Kamis (24/3) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

    Saat itu Kepala Kejaksaan Tinggi menyerahkan  surat  tanda penghentian perkara dan tuntutan, kepada Handy Zakaria yang didampingi istrinya.

    Selain mencium tangan Kejati, Handi juga langsung memeluk isterinya dan menurunkan kaki untuk bersujud syukur karena akhirnya terbebas dari penjara.

    Awalnya Handy Zakaria, seorang PNS harusberhadapan dengan hukum setelah melakukan kasus KDRT, dan dilaporkan oleh isterinya.

    Melalui upaya restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Batam, akhirnya berjalan damai. Pria berusia 51 tahun itu terbebas dari segala tuntutan, karena telah dimaafkan Junawati, istrinya.

    Kajati Kepri, Gerry Yasid menjelaskan RJ dalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

    Sebelum melakukan RJ pihaknya juga melihat faktor pemicu dan dampak terhadap korban. Apalagi RJ untuk kasus KDRT, dilakukan sebagai upaya meminimalisir terjadinya perceraian.

    “Untuk penyelesaian perkara melalui RJ kami memandang azas ultimum remedium penyelesaian perkara di luar persidangan. Sepanjang satu perkara merupakan tindak pidana ringan dan memenuhi syarat RJ, itu bisa didamaikan,” ujar pria yang juga sebagai pengagas pemberlakuan RJ.

    Ia berharap, upaya RJ yang dilakukan terhadap kasus KDRT itu, bisa menyelamatkan pernikahan tersangka dan korban. Apalagi, mereka sudah menikah belasan tahun dan memiliki satu orang anak.

    “Untuk upaya perdamaian ini, kami juga melibatkan tokoh masyarakat di dekat tempat tinggal korban dan pelaku. Sehingga kedepannya rumah tangga mereka bisa berjalan dengan baik,” jelas Gerry.

    Sementara, Kajari Batam, Herlina mengatakan upaya RJ atas tindak pidana ringan adalah program Kejaksaan. Di mana salah satu syarat upaya RJ adalah ancaman hukuman dibawah 5 tahun. Diantaranya KDRT, penganiayaan ringan, pencurian dengan nilai di bawah Rp 2,5 juta.

    “Tujuan RJ ini untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman para pihak, diantaranya mengurangi angka perceraian. Jadi perhentian perkara tanpa ada balasan, karena sudah di damaikan, syaratnya juga dimaafkan oleh korban,” jelasnya.

    Diketahui, kasus KDRT yang dilakukan Handy terhadap istrinya berawal dari perang mulut pada Juli 2021 lalu.

    Junawati curiga dengan suaminya yang sering makan mie lendir di sekitar Pelita. Perempuan itu langsung bertanya, alasan suaminya makan disana.

    Pertanyaan Junawati ditanggapi emosi oleh Handy, yang kemudian menyabetkan kaos ke muka istrinya hingga berdarah. Tak sampai disitu, Handy juga mendorong Junawati.

    Tak terima dengan perbuataan kasar suaminya, wanita berhijab ini pun melaporkan suami yang telah menikahinya 12 tahun lalu. Atas laporan itu, Handy dijerat dengan pasal 44 ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004, dengan ancaman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. (abg)