Bintan Siapkan Beasiswa S1, Catat Syarat dan Tanggalnya

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    ILUSTRASI. Calon penerima Beasiswa. (Foto-pxhere)

    BINTAN, POSMETRO.CO : Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui Dinas Sosial Kabupaten Bintan, mempersiapkan pemberian bantuan sosial berupa uang beasiswa bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Dalam Surat Pemberitahuan Dinas Sosial Nomor B/25/465.51/I.2022 disampaikan kepada Kades dan Lurah se-Bintan, untuk melakukan sosialisasi kepada orang tua yang anaknya sedang mengenyam pendidikan di bangku kuliah.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Edi Yusri mengatakan bahwa program bantuan sosial ini, sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam menjamin pendidikan bagi putra/putri Bintan, sebagai re-generasi ke depan.

    Sesuai dengan keinginan Plt Bupati Bintan, agar SDM di Bintan mempunyai kualitas yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan global dan era 4.0.

    “Ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk generasi Bintan kedepan. Keinginan Kepala Daerah juga agar generasi muda yang sedang belajar di bangku pendidikan, agar diperhatikan” kata Edi saat dihubungi, Senin (31/01).

    Mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa agar menyusun proposal yang ditujukan kepada Plt. Bupati Bintan, dan diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Bintan paling lambat tanggal 20 Februari 2022.

    Adapun syarat yang harus dipersiapkan, Surat Permohonan (mengetahui RT, RW, Kades/Lurah dan Camat setempat). Rincian Anggaran Biaya (RAB). Surat Aktif Kuliah Asli (Min Semester 2 dan Maksimal Sem 8). KRS dan KHS/Transkip Nilai (Tandatangan, Cap/Stempel Kampus).

    Surat Keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dikeluarkan oleh Kades/Lurah mengetahui Camat setempat.

    Surat Pernyataan Sedang Tidak Menerima Beasiswa dari sumber lainnya (Materai 10.000). Bukti pembayaran SPP sebelumnya. Fotocopy Nomor Rekening Bank. Mencantumkan Nomor Telephone/Handphone

    Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Bintan. Proposal dibuat rangkap dua.(aiq)