BATAM, PM: Pria berinisial P ini tak kapok-kapok berurusan dengan hukum. Belum lama ini menghirup udara bebas, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP Batam ini kembali berulah.
Rabu 12 Januari 2022 lalu, P bersama dua rekannya, SR dan JS yang juga staf di Satpol PP Batam, ketangkap lagi ‘nyimeng’ di kosannya di Komplek Baloi Persero, Blok A 1, Lubukbaja, Batam, Kepri.
“Saat itu mereka baru selesai ‘makek’ ganja,” kata Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu kepada POSMETRO, Kamis (27/1).
River menyebut, informasinya ini bukan yang pertama bagi P diamankan dalam kasus narkoba.
Sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara sabu dan divonis 4 tahun.
“Untuk kali ini apakah dia hanya pemakai atau pengedar masih kita dalami, yang jelas barang bukti ganja yang kita amankan ada padanya 16,38 gram,” imbuhnya.
Selain P, SR dan JS, ada 7 orang tersangka lain dengan laporan polisi yang berbeda juga. Jadi total yang ditangkap ada 10 orang dalam 7 laporan polisi.
“Untuk P dan rekannya dijerat Pasal 111 junto 114 ayat 1 junto 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (cnk)