Dua Wanita Cantik Dari Jakarta Ini Ternyata Jadi Kurir Narkoba

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Dua wanita berinisial BW dan SO diamankan BNNP Kepri. Keduanya diketahui merupakan warga Jakarta yang tiba di Batam untuk menjemput narkoba.(foto-abg)

    >>Diutus Jemput 1 Kg Lebih Sabu dan Ribuan Ekstasi di Batam

    BATAM, POSMETRO.CO: Siapa yang meduga dua wanita berparas cantik ini terlibat dalam jaringan narkoba. Keduanya diamankan Badan narkotika Nasional (BNN) Propinsi Kepri karena kedapatan  membawa Sabu seberat 1,046 gram dan 3.800 butir ekstasi.

    Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol KBP Heru Yulianto menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan berawal adanya informasi akan adanya transaksi narkotika pada hari Senin (3/1/2022) di Mega Wisata Ocarina, Kota Batam.

    “Petugas BNNP Kepri mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat wisata Ocarina akan dilakukan transaksi narkotika. Kami langsung melakukan pemantauan dilokasi tersebut dan mendapati 2 orang wanita berinisial BW (25) dan SO (26) yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di dalam  ban bekas. Setelah dilakukan pemeriksaan, Petugas mendapati barang bukti narkotika yang disimpan didalam tas yang didalamnya berisi Narkotika golongan I jenis,” ungkap Heru.

    Dipaparkannya. BW dan SO merupakan warga Jakarta yang diutus oleh bandar di Jakarta untuk menjemput barang haram di Kota Batam.

    “Jadi 2 orang ini sebagai kurir yang diperintahkan untuk menjemput Narkotika di Batam dengan menggunakan taksi online,” jelasnya.

    BW dan SO dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 Juta jika berhasil membawa narkotika sampai Jakarta. Sabu dan Ekstasi didatangkan dari Malaysia.

    “Mereka ini tergiur karena upahnya besar, keduanya kost di Jakarta, untuk pekerjaan keseharian sedang kita selidiki,” pungkasnya.

    Usai proses pemeriksaan dan pemberkasan selama kurang lebih 2 minggu pihak BNN disakaikan sejumlahbinstansi terkait seperti Polri, akejaksaan, Pengadilan dan BPPOM akhirnya memusnahkan sebagian barang bukti

    “Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu dan Ekstasi yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat 996,28 gram dan ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 2,603 butir,” terang

    “Sebagian yang disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Saby seberat 49,72 gram dan ekstasi 1,197 butir,” sambung Heru.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2),112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (abg)