Diimingi Rp 3 Juta, Sri Kapok Jadi PMI Ilegal

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Dua tersangka yang diamankan pihak Ditpolairud.

    BATAM, POSMETRO.CO : Wajah Sri Rahayu terlihat sedih bercampur gembira, saat ditemui di Ditpolairud Polda Kepri Sekupang, Kamis (20/1/2021). Sedih karena merasa ditipu, gembira karena berhasil diselamatkan Ditpolairud.

    Sri mengaku dirinya baru dibohongi dalam proses menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), ternyata bertentangan dengan hukum negara alias ilegal.

    “Bilangnya resmi, tak perlu nunggu lama untuk diberangkatkan makanya saya mau,” ucap Sri mengawali pembicaraan.

    Dikatakan Sri, awal keterlibatannya untuk menjadi pekerja di Negara Malaysia berawal dari kedatangan seseorang yang mengaku sebagai agen penyalur pekerja ke luar negeri. Dengan iming iming dikasih uang Rp 3 juta dan tiket Surabaya-Batam, akhirnya Sri menyetujui mau dipekerjakan.

    ” Setiba di bandara kami berpindah pindah pulau sempat takut. Tahu-tahu ada penggerebekan, saya baru sadar kalau ini tidak resmi,” ungkapnya.

    Sri mengaku kapok tidak akan mau lagi jika ada tawaran berangkat ke luar negeri.

    “Alhamdulilah kami diselamatkan bapak-bapak polisi, saya tidak mau lagi cukup sekali, kapok. Mungkin kalau resmi mau,” ucap wanita paruh baya asal Kota Malang ini.

    Sementara itu Kasubditgakum Ditpolair Polda Kepri AKBP Nanang mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan PMI ilegal di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Karimun dan Kota Batam.

    “Hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 WIB. Terdapat 11 (sebelas) orang Perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi, pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri,” ungkap Nanang.

    “Kita kembangkan, pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai Moro Kabupaten Karimun, yang diduga sebagai tempat penampungan PMI. Di rumah tersebut Tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang. Namun dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R, yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia,” paparnya.

    Dari hasil penggerebekan di dua tempat polisi berhasil mengamankan 22 PMI ilegal, yang sempat diaembunyikan pelaku.

    “Info awal tanggal 15 Januari. Usai menerima laporan kapal patroli polisi menuju sasaran  penampungan PMI ilegal di Pasai moro, hari Minggu tanggal 16 Januari tim melakukan pemeriksaan ditemukan 11 PMI perempuan di penampungan di Juda Moro,” ungkapnya.

    “Kita kembangkan lagi di Pasai, Moro tim melakukan pemeriksaan rumah milik R diduga sebagi penampungan, hanya menemukan speed boat tanpa nama warna biru mesin 2 x 200 pk yang akan mengangkut PMI. R sempat kabur dan menyembunyikan PMI,” kata Nanang.

    “Pada hari ke 3 tim menemukan R di Kampung Judai beserta 7 PMI di Moro, Kabupaten Karimun dan 4 di Sagulung Kota Batam.,” jelasnya.

    Selain mengamankan dua pelaku, polusi juga menyita kapal speadboat, 2 hp milik pelaku dan menyelamatkan 22 calon PMI ilegal yang terdiri dari 11 perempauan dan 11 laki-laki. (abg)