Bermodal Kunci Palsu, Pria Ini Berhasil Bawa Kabur Motor Zupiter Z

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH , menggelar Press Release.(Foto-Abg)

    BATAM,POSMETRO.CO:  Polsek Sekupang  meringkus pelaku Tindak Pidana Pencurian  dengan Pemberatan (Curat). Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, Senin (17/1).

    “Pelaku yang di amankan berinisial DS (43), di tangkap pada hari Rabu (05/01/2022) di kos-kosan Tiban I Kecamatan Sekupang,” terang Yuha.

    Yudha mengatakan, kronologis  kejadian berawal pada saat pelaku mendapatkan kunci sepeda motor palsu warna hitam merek Shitara dijalan. Saat  kemudian pelaku hendak pergi membeli makan malam lalu melihat sepeda motor korban terparkir di samping rumah dan terpikir untuk melakukan aksi jahatnya.

    Aksi pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor korban ternyata berhasil dihidupkan.

    “Usai mencuri, sepeda motor di bawa ke kosan milik pelaku yang berada di Tiban 1, Sekupang, Kota Batam,” ungkap Yudha.

    Korban yang langsung melaporkan kehilangan motor langsung mendapat respon dari Polsek Sekupang.

    “Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut, dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial DS di Kos-kosan Tiban I Sekupang berserta barang bukti,” kata Yudha.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z  warna Hitam perak, 1 buah kunci kontak sepeda motor palsu, 1  buah STNK sepeda motor Jupiter Z, dan 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merk Yamaha.

    Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara ungkap Kapolresta Barelang Kapolsek Sekupang Kompol Yudha. (abg)