Ombudsman Kepri: Semua Oknum Guru yang Tilep Dana BOS Harus Diproses Secara Hukum

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Batam ‘ditilep’ oleh Kepala Sekolah yang menjabat kala itu. Dari hasil penyelidikan jaksa, Kepsek Muhammad Chaidir tidak sendiri, melainkan berjamaah.

    Oknum Guru-guru lain pun ikut kecipratan. Parahnya, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan sekolah malah dinikmati untuk pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarga.

    “Sudah jadi rahasia umum dana BOS itu dibancak (ditilep) oleh pihak sekolah, indikasinya melibatkan Kepsek, guru dan Komite,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari kepada POSMETRO, Kamis (13/1).

    Lagat berharap dengan momentun kasus di SMA Negeri 1 Batam ini harus berani Kepala daerah mengambil tindakan mengawasi dana BOS. “Kita sudah jengah mendengar soal penyimpangan dana bos ini,” imbuhnya.

    Terkait informasi adanya guru-guru yang mengembalikan dana BOS tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam, Lagat meminta penyidik kejaksaan harus mengembangkan kasus ini secara tuntas.

    “Kita minta semua guru yang ikut ambil bagian tetap diproses secara hukum,” tegasnya.

    Lagat merekomendasikan agar Gubernur Kepri memberikan tindakan tegas kepada semua guru yang ikut terlibat meskipun telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

    “Ombudsman menyarankan agar Inspektorat kepri bekerja, aktiflah jangan pasif, lakukan pemeriksaan secara masif terkait penggunaan dana BOS di seluruh SMA dan SMK di Kepri khususnya di Batam,” katanya.

    Pihaknya berharap agar kepala daerah lain melakukan hal yang sama agar mengawasi penggunaan BOS di sekolah SD dan SMP. (cnk)