NATUNA, POSMETRO.CO : Bupati Natuna, Wan Siswandi melantik 172 Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 menjadi pejabat fungsional, Kamis (30/12) di Gedung Wanita, Bukit Arai, Natuna.
Wan Siswandi mengatakan pelantikan ini merupakan implementasi dari peraturan Menpan-RB Nomor 14 tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi dalam jabatan fungsional serta peraturan Menpan-RB Nomor 42 tahun 2018 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian atau infassing.
Dikatakan Wan Siswandi jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelayanan fungsional, yang memiliki karakteristik tertentu.
“Tugas jabatan fungsional yakni memberikan pelayanan yang berdasarkan kepada keahlian dan keterampilan tertentu,” kata Wan Siswandi.
Wan Siswandi menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah atas kemauan dirinya atau ada unsur ketidaksenangan terhadap seseorang ASN, namun atas desakan pemerintah pusat melalui peraturan Menpan-RB.
Meskipun demikian kata Wan Siswandi dihapusnya eselon 3 dan 4 menjadi pejabat fungsional, tidaklah merubah atau mengurangi great ataupun gaji, namun namanya saja yang berubah untuk perampingan di OPD pada seluruh daerah.
“Yang terpenting adalah kerja sama dari seluruh ASN, baik dari pejabat fungsional maupun kepala OPD. Saya sangat berharap kita semua memiliki, satu pemahaman, satu pemikiran satu tujuan untuk Natuna lebih baik lagi,” ungkap Wan Siswandi.
Wan Siswandi menyampaikan bahwa, kedepanya tidak menutup kemungkinan ada perubahan atau pelantikan di kalangan pejabat fungsional maupun eselon dua.
“Yakinlah bahwa hal tersebut bukan dilandasi dari sesuatu yang berbau politik, namun benar-benar dilihat dari kinerja,” kata Wan Siswandi.
Terlihat hadir dalam acara tersebut, Sekda Natuna, Boy Wijanarko, para Asisten pemerintah, pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya. (maz)Â