Ingat ! ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    HM Rudi

    BATAM, POSMETRO.CO : Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, kembali mengingatkan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti atau bepergian keluar daerah selama Tahun Baru 2022.

    “Natal dan Tahun Baru tidak ada yang boleh cuti atau keluar daerah. Surat cuti yang dikeluarkan, saya sudah minta BKD tarik kembali, tidak ada yang boleh cuti atau keluar daerah hingga 5 Januari,” jelas Rudi menegaskan, Rabu (29/12).

    Kebijakan ini, kata Rudi, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Meskipun, pandemi terkendali namun ada yang masih harus diwaspadai yakni varian baru Omichon yang saat ini sudah masuk ke Indonesia. Pemerintah jugatetap melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap mobilisasi warga saat malam Tahun Baru 2022.

    “Kebijakan ini demi keselamatan kita semua, karena Covid-19 masih ancaman bagi kita semua. Saya harap semua ASN mematuhinya,” ucap Rudi.

    Rudi juga memaparkan, bahwa kasus positif di Batam sudah semakin membaik. Meskipun masih ada masyarakat yang terpapar Covid-19. Dan sejumlah kecamatan di Kota Batam juga sudah berubah warna menjadi hijau.

    “Saat ini hanya dua orang pasien dalam perawatan. Kita berharap semua kecamatan di Batam bewarna hijau,” harap mantan anggota legislatif Batam itu.

    Sebelumnya, Pemko Batam sudah mengeluarkan aturan larangan berpergian keluar kota pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terkhusus kepada seluruh ASN.

    Aturan tersebut berlaku sejak 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 mendatang. Ketegasan, ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, waktu lalu.

    “Ini kebijakan pak Wali (HM Rudi) seluruh ASN tidak diizinkan cuti saat Nataru,” jelas Jefridin.

    Jefridin menegaskan, bahwa aturan ini untuk mengantisipasi terjadinya gelombang Covid-19 pada saat Nataru. Ia berharap, seluruh ASN mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Pemko Batam.

    “Kita sebisa mungkin menekan penyebaran virus Covid-19 dan varian baru omicron. Walaupun, saat ini varian baru ini belum ditemukan di Batam. Makanya, kita harus antispasi,” pungkasnya. (hbb)