APBD Pelalawan 2022 Rp 1,6 Triliun, di Sahkan DPRD Kabupaten Pelalawan

    spot_img

    Baca juga

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...
    spot_img

    Share

    PELALAWAN, METRO.CO : Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Riau, Senin (29/11/2021) silam.

    APBD 2022 diketuk melalui rapat paripurna tepat selepas azan Maghrib berkumandang. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Baharudin SH didampingi Wakil Ketua Syafrizal SE dan Anton Sugianto SUD. Sedangkan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri didampingi Wabup Nasarudin SH MH. Anggota dewan yang hadir sebanyak 29 orang sesuai absensi. Puluhan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut mengikuti paripurna pengesahan anggaran tahun depan.

    Setelah membuka paripurna, Ketua DPRD Baharudin meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk membacakan hasil pembahasannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Lantas Banggar menunjuk H Abdullah sebagai juru bicara yang menyampaikan hasil akhir pembahasan di depan forum paripurna. Pembahasan dan pengesahan APBD 2022 berdasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 23 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD. Bertujuan agar semua program dan kegiatan yang telah disusun dapat berjalan sesuai dengan yang ditetapkan.

    “Harus mengacu kepada dokumen daerah yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD tahun 2021-2026,” terang Abdullah.

    Adapun rekapitulasi APBD tahun 2022 yang telah dibahas oh Banggar DPRD dengan TAPD yakni belanja daerah sebesar Rp 1.624.622.924.325,-. Dengan rincian pendapatan daerah sebanyak Rp 1.305.050.654.000,- ditambah dengan pembiayaan daerah 319.565.270.325,-. Anggaran belanja itu meliputi 29 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Pelalawan.

    Banggar juga menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Pelalawan terkait pelaksanaan APBD tahun 2022 mendatang. Diantaranya mengapreasiasi Pemda yang telah berupaya menyusun APBD sesuai dengan RPJMD 2021-2026. Pemkab harus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai yang ditargetkan dalam rangka kemandirian keuangan daerah. Pemerintah harus segera melaksanakan kegiatan yang telah disusun pada APBD untuk mengantisipasi keterlambatan waktu, terutama kegiatan fisik yang membutuhkan proses lelang. Termasuk keterlambatan gaji dan tunjangan pegawai yang biasa terjadi di awal tahun anggaran.

    Pemda juga harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pelayanan dasar lainnya. Dalam melaksanakan program prioritas daerah seperti pupuk gratis berpedoman pada aturan serta mengacu pada RPJMD 2021-2026.

    Selain itu, dalam penyusunan APBD Pemda harus mempertimbangkan kemanfaatan yang lebih luas dan merata kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sentuhan anggaran.

    “Hal-hal yang termuat dalam rekomendasi Banggar ini harus dilaksanakan oleh Pemda,” kata Abdullah di akhir pembacaan hasil pembahasan APBD.

    Setelah pembacaan rekomendasi Banggar DPRD, akhirnya dewan menyetujui APBD 2022 dihadapan peserta rapat. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan APBD antara kepala daerah dengan pimpinan legislatif.

    Bupati Zukri dalam sambutannya mengatakan penyusunan APBD merupakan agenda rutin tahunan dan salah satu kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh.

    APBD memuat prioritas-prioritas pembangunan yang terkait dengan kebijakan dan target yang akan dicapai sesuai kemampuan sumber daya yang dimiliki.

    Secara umum APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaran pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.

    Tentunya disesuaikan juga dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Pelalawan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pelalawan tahun 2021-2026.

    Penyusunan APBD Kabupaten Pelalawan 2022 merupakan pelaksanaan tahun pertama dari pelaksanaan visi pembangunan RPJMD tahun 2021-2026.

    Pembahasan APBD tahun anggaran 2022 telah berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan, walaupun terjadi adu argumentasi dalam menyikapi beberapa program yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

    “Namun dinamika itu menunjukkan kedewasaan kita dalam menyikapi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pelalawan. Dengan berlandaskan semangat kebersamaan untuk kepentingan masyarakat, akhirnya perbedaan pandangan tersebut dapat disatukan,” tandasnya.***