Menekan Angka Perceraian dengan Menciptakan Efek Jera Bagi Pelaku Perselingkuhan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: “Disamping hukuman pidana penjara 9 bulan atas perbuatan perselingkuhan, suami/istri yang menjadi korban dapat melakukan gugatan ganti kerugian secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum” kutipan ini yang menjadi dasar bagi Osman Hasyim, pemerhati sosial di Kota Batam, Kepri ini untuk melakukan audiensi dengan instansi terkait.

    Beberapa waktu lalu, pria yang juga pengusaha di bidang maritim itu sempat membahas upaya terobosan untuk menekan angka perceraian dengan Ketua Pengadilan Agama Batam di Sekupang.

    Pertemuan dengan melibatkan beberapa pihak terkait itu menyinggung perilaku menyimpang melakukan hubungan perzinaan tanpa ikatan yang sah dan perselingkuhan sudah lazim dan biasa terjadi di Batam.

    “Khususnya perbuatan perselingkuhan merupakan perbuatan yang berakibat sangat destruktif mengakibatkan runtuhnya rumah tangga dan mengakibatkan jatuhnya korban terutama perempuan dan anak,” kata Osman Hasyim kepada POSMETRO, Minggu (12/12).

    Akan tetapi, lanjut Osman hampir belum pernah terdengar seseorang dihukum dan dijatuhkan sanksi menurut hukum pidana maupun perdata.

    Apalagi terhadap anak yang pasti akibat perceraian dia telah kehilangan separuh kebahagiaan seumur hidupnya, merusak masa
    depan, mengalami gangguan pertumbuhan fisik maupun psikis.

    “Oleh karenanya para penegak hukum berpegang kepada asas penegakan hukum dan keadilan sudah sepantasnya pelaku perselingkuhan yang atas perbuatannya dihukum,” harap Osman.

    Setahu Osman sanksi pidana atas kejahatan (perbuatan) yang dilakukannya dengan hukuman pidana penjara 9 bulan dan gugatan perdata ganti kerugian materil/in-materil atas perbuatan melawan hukum itu sudah diatur UU.

    Menurut Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

    Mengutip pernyataan seorang ahli pidana Universitas Al-Azhar Suparji
    Ahmad: ”Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan dan etika sehingga praktek seperti itu harus di cegah”.

    Osman ingin, penegakan hukum harus benar-benar dilakukan dalam upaya menekan angka perceraian yang berakibat sangat menghancurkan bagi keutuhan dan ketahanan bangsa yang bermula dari kokohnya sebuah keluarga.

    “Perlu dilakukan edukasi tentang hukum dan akibat hukum, hak dan kewajiban dalam sebuah keluarga secara terus menerus agar masyarakat faham dan
    merasakan “efek jera” sebelum perbuatan dilakukan bermula dari rasa takut jika perbuatan itu dilakukan, secara perlahan sadar hukum dan kemudian merasakan keindahan dari keutuhan sebuah keluarga,” katanya.

    Osman menyinggung, pengertian dari kata “hukum” diperluas yaitu bukan hanya perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga setiap perbuatan yang melanggar kepatutan, kehati-hatian dan kesusilaan dalam hubungan antara sesama warga masyarakat dan terhadap benda orang lain.

    Lanjut Osman, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum bukan hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum tertulis, tetapi juga kaidah hukum tidak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti asas kepatutan atau asas kesusilaan.

    Osman mengatakan, pemerintah bersama DPR-RI telah final membahas tentang RUU-KUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat dimana salah satu topik hangat tentang perluasan pasal tentang perzinaan.

    Perluasan pasal perzinaan didalam
    Rencangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP).

    “Salah satu maksud dari aturan ini dibuat upaya melindungi harkat dan martabat manusia terutama perempuan dan anak selain mengatur norma kehidupan bermasyarakat dalam sebuah negara,” jelas Osman.

    Diketahui, pasal-pasal RKHUP yang akan disahkan dalam waktu dekat menyangkut perzinaan:
    1. Pasal 417 RKUHP
    “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang
    bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan
    pidana penjara paling lama 1 (tahun) dan denda kategori II”

    2. Pasal 419 RKUHP
    (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami
    istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling
    lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

    “Pentingnya edukasi publik tentang hukum positif yang berlaku di Indonesia sangat perlu dilakukan untuk menekan tingginya angka perceraian di Batam,” harapnya.

    Osman ingin ada terobosan-terobosan perlu dilakukan oleh instansi/Lembaga terkait Lembaga Keagamaan dan seluruh instrument pemerintahan sebagai langkah pencegahan sebagaimana amanat undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu azas mempersulit terjadinya perceraian.

    “Tidak kalah penting peran Rukun Warga/Rukun Tetangga (RW/RT)
    melakukan langkah antisipasi dan koordinasi dengan instansi/lembaga
    terkait untuk mencegah terjadinya praktek kumpul kebo di lingkungan
    masing-masing sebagaimana RKUHP pasal 419,” tutupnya. (cnk/*)