Kepala Puskesmas Sei Lekop Jadi Tersangka dan Diancam Hukuman Mati 

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...

    Bupati Natuna Sampaikan LKPJ 2023 dan Ranperda 2024 ke DPRD Natuna

    NATUNA, POSMETRO.CO : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...
    spot_img

    Share

    >>>Mark Up Dana Insentif Nakes Rp400 Juta

    BINTAN, POSMETRO.CO : Tepat di Hari Anti Korupsi Se-dunia, yang diperingati pada 9 Desember, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bintan, akhirnya merilis dan menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop, dr Zailendra Permana sebagai tersangka dalam kasus Insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes).

    Dr Zailendra Permaonan ditetapkan sebagai tersangka, karena sengaja melakukan kecurangan, dengan cara mark up jumlah hari kerja para nakes di Sei Lekop, demi mencairkan dana insentif fiktif.

    Akibatnya perbuatannya, pihak kejaksaan memperkirakan adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta.

    Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riawan, kepada awak media, Kamis, 9 Desember di Kantor Kejari Bintan, km 16.

    Dilanjutkan Kajari, sebanyak 28 tenaga kesehatan Puskesmas Sei Lekop, sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.

    Sebelumnya, di Puskesmas Sei Lekop juga sudah dilakukan penggeledahan. Beberapa dokumen insentif, laptop, komputer, HP serta Rp8 juta uang insentif yang ada di Puskesmas, telah disita.

    Tanggal 9 Desember, Kepala Tata Usaha Puskesmas Sei Lekop, mengembalikan uang sebesar Rp17 juta, kepada pihak Kejaksaan.

    Selain Puskesmas, pihak Kejaksaan Negeri Bintan juga sudah menggeledah Dinas Kesehatan Bintan.

    Sementara ini, masih kata Kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada tersangka, belum bisa diketahui pasti apakah tersangka (dr. Zailendra Permana-red), melakukan pencairan insentif itu atas inisiatif sendiri atau berdasarkan perintah pihak lain. Pihak lain yang dimaksud Kajari, tak lain adalah Dinas Kesehatan Bintan.

    “Maka dari itu, kemarin Dinkes Bintan juga sudah kita geledah. Beberapa dokumen soal insentif Nakes, juga sudah kita sita demi melakukan pengembangan kasus ini. Apakah ada keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan atau tidak,” jelas I Wayan serius.

    Disebutkan I Wayan, jumlah Insentif Nakes yang dikucurkan untuk Puskesmas Sei Lekop tercatat mulai 2020-2021, sebesar Rp836 juta lebih.

    “Nah, dari Rp836 juta lebih itu, yang dimark up tersangka, sekitar Rp400 jutaan. Modusnya, para nakes yang bekerja 7 hari, dimark up menjadi 14 Hari. Lalu, uang hasil mark up itu, kumpulkan pada satu orang pejabat di Puskesmas Sei Lekop itu. Setelah terkumpul, dibagi-bagi. Tapi, pembagiannya tidak rata. Ada yang terkecil mendapat Rp800 ribu hingga yang terbesar ada yang mendapat sekitar Rp25 jutaan. Kemarin, beberapa nakes akhirnya mengembalikan uang insentif yang mereka terima itu, ke Kepala Puskesmas. Selanjutnya dari Kepala Puskesmas, uang tersebut kita sita. Jumlahnya hanya Rp8 juta. Sedangkan bagian Kepala Tata Usaha mengembalikan uang sebesar Rp17 juta. Uang tersebut juga sudah kita sita.” jelas Kajari, panjang lebar.

    Dijelaskan lagi oleh I Wayan, sementara ini meski Kapus Sei Lekop sudah ditetapkan jadi tersangka, tapi yang bersangkutan belum ditahan. Alasannya, masih ada proses lanjutannya.

    Dalam hal ini, jelas Kajari lagi, atas perbuatannya, tersangka dr Zailendra, disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi, Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Hal ini juga sesuai Perintah Jokowi. Korupsi Dana Covid, kosekuensinya si pelaku dihukum mati.

    Saat ini, Kejari Bintan tak hanya fokus melakukan pemeriksaan operasional dana insentif covid di Puskesmas Sei Lekop.

    Di Puskesmas Tambelan juga jadi prioritas. Bahkan, sudah ada 17 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Tambelan, diperiksa terkait Insentif nakes. Pasalnya, ada laporan masyarakat, ada kasus mark up anggaran Nakes.(aiq)