BATAM, POSMETRO.CO : Unit Reskrim Polsek Sagulung kembali mengungkap kasus curian motor (curanmor).
Tiga anak dibawah umur berisial HY (17), SY (15) dan IA (15), menjadi pelaku dalam aksi kriminal tersebut
“Dari tangan pelaku diamankan satu unit motor Vega R, yang mana motor tersebut hasil curian ke tiga orang ini,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Niki.
Niki menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban berisinial SI. Saat bangun pagi, Senin (6/13), korban tidak lagi melihat motornya di teras rumah
“Besoknya, korban buat laporan. Lalu kami melakukan pengembangan,” kata Niki, Kamis (9/12).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian Selasa (07/12) siang pelaku dijemput dari Kavling Sei Lengkop.
“Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat, hari itu juga kami melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, 3 pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun Penjara. Sebelumnya, tiga remaja ini belum pernah berurusan dengan hukum
“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 6 juta, saat ini pelaku masih kami minta keterangan lanjutan,” tutur Niki.
Kepada masyarakat, Kapolsek Sagulung mengimbau agar meningkatkan keamanan terhadap sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, dengan dilengkapi pagar tertutup atau kunci ganda.
“Jangan berikan kesempatan bagi pelaku kriminal. Untuk kasus ini, tiga pelaku memanfaatkan situasi sepi dan korbannya sedang tertidur,” pungkasnya. (jho)