APIP Gelar Rakorwasda Pencegahan Korupsi Pengelolaan keuangan Desa dan Sekolah

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021, di Swiss-Belhotel Batam, Senin (6/12) malam. (hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Cegah korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan sekolah, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021, di Swiss-Belhotel Batam, Senin (6/12) malam.

    Inspektur Daerah Provinsi Kepri ST Irmendas mengatakan, bahwa pihaknya memiliki peran penting dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien dan efektif. Hal ini sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik, bersih dan, bebas.

    “Kita harus bebas dari penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga, tercipta good governance dan clean government,” ucapnya.

    Masih katanya, Inspektorat selaku pembantu Gubernur/ Bupati/Walikota harus selalu bersinergi dalam upaya menyamakan persepsi guna terus memperbaiki kualitas pengawasan. Tingginya anggaran dana desa dan bantuan sekolah tersebut tentunya diiringi dengan tingginya potensi penyalahgunaan keuangan terhadap penggunaan dana dimaksud.

    Irmendas memaparkan, di Provinsi Kepri, sejumlah Kepala Desa dan Pengelola Dana Bos tersandung permasalahan hukum dan bahkan ada sampai dipenjara karena kesalahan didalam pengelolaan dana tersebut. Hal ini disebabkan rendahnya integritas para pengelola dana serta minimnya pengetahuan pengelola dana terhadap aturan dan tata cara pengelolaan keuangan desa ataupun bantuan sekolah.

    “Berdasarkan kondisi ini, harus ada upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan keuangan Sekolah. Makanya, perlu dilakukan rapat koordinasi pengawasan daerah tingkat provinsi ini,” jelas Irmendas.

    Ia menyebutkan kegiatan berlangsung selama dua hari. Dengan jumlah peserta sebanyak 316 orang yang berasal dari Inspektorat Daerah Kab/ Kota Se-Provinsi Kepri, Kepala Sekolah SMA, SMK Serta SLB Swasta dan Negeri Se-Provinsi Kepri Serta Perwakilan Kepala Desa seluruh Kabupaten Se-Provinsi Kepri.

    “Di mana setiap perwakilan berjumlah masing-masing 8 orang untuk setiap kabupaten/kota. Kita minta para peserta betul mengikuti kegiatan ini,” pesan Irmendas.

    Adapun, narasumber dan materi
    Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Inspektorat Gubernur Kepri, Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kepolisian Daerah Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dukcapil Provinsi Kepri.

    Di lokasi yang sama, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad menambahkan, pemerintah desa saat ini menjadi poros terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Pemerintah dari tahun ke tahun terus meningkatkan perhatian ke desa melalui penyaluran dana desa yang semakin meningkat.

    Namun di sisi lain, masih banyak desa yang menemui permasalahan dalam hal pengelolaan dana desa. Selain itu, pemerintah desa masih banyak berfikir tentang bagaimana cara menghabiskan dana tersebut.

    “Kami berharap dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pesan Ansar.

    Jelas Amsakar, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan pengelolaan dana desa merupakan salah satu sektor rawan korupsi dan masih dalam area penilaian Monitoring Centre Prevention (MCP) KPK.

    “Saya perlu ingatkan harus ada terobosan-terobosan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawalan pengelolaan dana desa,” ulas mantan Bupati Bintan itu. (hbb)