Daftarkan di BPJAMSOSTEK, Walau Cinta Tak Sebanding Santunan

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Silaturahmi Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga se-Kecamatan Sekupang, Kamis (2/12). (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota (Pemko) Batam, memberikan kepercayaan kepada BPJAMSOSTEK, untuk melindungi pegawai non Apartur Sipil Negara (ASN), Kader Posyandu dan Kader Kelurahan Siaga. Kepercayaan itu diberikan Pemko Batam, setelah BPJAMSOSTEK, menunjukkan layanan yang optimal dalam membantu dan melindungi pegawai Pemko, hingga masyarakat Batam.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, Sabtu (4/12) mengatakan, perlindungan dari BPJAMSOSTEK, penting untuk kader Posyandu, Kelurahan Siaga, hingga pegawai Pemko Batam, non ASN.

    “Kami menyadari santunan ini tidak sebanding dengan kehilangan atas orang yang kita cintai. Tapi kita tidak bisa juga, menolak takdirkan. BPJAMSOSTEK penting,” katanya.

    Atas dasar itu, sesuai dengan intruksi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mereka mendaftarkan kader Posyandu dan Kelurahan Siaga, ke BPJAMSOSTEK. Sehingga, Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga, tidak mendapat gaji dari Pemko, kini mendapat perlindungan dan insentif, Rp300 ribu per bulan.

    “Kami membangun kerjasama dengan BPJAMSOSTEK, untuk memberikan kenyamanan dalam melayani, bagi Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga,” ungkap Jefridin.

    Jefridin Hamid mengatakan, saat ini ada sekitar 6.335 pegawai non PNS di lingkungan Pemko yang sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan di antaranya adalah kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Program ini tentunya diharapkan dapat membantu pegawai yang mendapatkan musibah.

    Jefridin juga sudah memperintahkan jajarannya untuk tahun depan, MoU kerjasama ini harus dibahas di awal tahun. Sehingga program ini dapat terus berlanjut.

    “Karena itu kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya sangat banyak sekali,” ujar Jefridin.

    Untuk kader Posyandu dan Kelurahan Siaga, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospem) Kota Batam Hasyimah menyebutkan jumlahnya, sekitar 3.768 kader. Di mana, 3.640 kader posyandu dari 520 posyandu serta 128 kader kelurahan siaga pada seluruh kelurahan se-Kota Batam.

    Terkait dengan perhatian BPJAMSOSTEK dan Pemko Batam, itu, kader Posyandu, E Ketsu, menyambut baik. Ia dan rekan-rekannya kader Posyandu di Sei Beduk, Batam, sebelumnya menerima kartu BPJAMSOSTEK, dari Pemko Batam.

    “Kami sudah menerima kartu BPJAMSOSTEK, dari Pemko Batam. Minggu lalu diserahkan bersama orang BPJAMSOSTEK. Kami sudah lebih tenang, saat melayani. Kami juga merasa diperhatikan. Ini simbol perhatian dan perlindungan untuk kami bantu tugas Pemko,” beber Ketsu.

    Sementara Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menambahkan, pihaknya juga menjalankan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sudah dibangun sinergi bersama. Dan secara bertahap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di setiap OPD semakin bertambah.

    “Artinya, sinergitas selama ini memang sudah berjalan dengan baik,” ungkap Amsakar, usai penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Batam Nagoya.

    Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Batam, Jefridin dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Batam.

    “Kami berharap para pegawai non ASN ini dapat berkerja dengan aman dan nyaman,” sambung Amsakar.

    Dijelaskan Amsakar, capaian pembangunan Kota Batam saat ini tidak dapat terlepas dari kontribusi pemikiran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang dibantu oleh pegawai. Tak terkecuali pegawai non ASN di lingkungan Pemko Batam.

    Karena itu sudah sewajarnya Pemko Batam juga memberikan perlindungan kepada para pegawai non ASN. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi bagi para pegawai.

    “Terimakasih kepada BPJS Ketanagakerjaan yang turut membantu Pemko Batam,” katanya.

    Dipihak lain, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengatakan, target akuisisi pekerja informal di tahun 2021 yang berjumlah 38.313 pekerja. Hingga saat ini total kepesertaan BPJAMSOSTEK Batam Nagoya dari sektor pekerja informal sekitar 21.518 pekerja

    Sementara terkait pegawai Pemko Batam, BPJAMSOSTEK mengapresiasi peran aktif dan kepedulian Pemko Batam. Menurutnya, setiap pegawai pemerintah non ASN wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar memberikan rasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan serta tugasnya sehari hari.

    “Itu sesuai amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial,” bebernya.

    Menurutnya, ada dua program perlindungan yang diberikan kepada pegawai Non ASN tersebut, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ke depannya, Pemko Batam juga sudah merencanakan untuk menambah program jaminan bagi para peserta tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).

    “Kami berharap kerjasama ini juga dapat menggugah kesadaran seluruh pelaku usaha dan pemberi kerja lainnya di Kota Batam untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam program BPJamsostek,” katanya.

    Selain itu disampaikan Sony, di Batam, secara kumulatif pada tahun 2021 ini, jumlah peserta BPJAMSOSTEK, menerima klaim peserta, sekitar Rp309,2 miliar atau meningkat 39,5 persen. Dana itu dikeluarkan untuk 28.043 kasus di tahun 2021. Jumlah itu, termaksud untuk klaim JHT, JP, JKK dan JKM.

    Program BPJamsostek ini merupakan program pemerintah yang harus didukung dalam implementasinya, karena hal itu merupakan hak normative para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Perlu adanya rasa kepedulian dan kesadaran baik pemberi kerja dan para tenaga kerja untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Dengan mendaftarkan ke dalam program BPJamsostek, artinya baik perusahaan/pemberi kerja ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab kepada BPJamsostek jika terjadi risiko tersebut,” tutup Sony. (hbb)