Dua Puskesmas di Bintan, Diduga Korupsi Dana Pencairan Insentif Fiktif Nakes

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    BINTAN, POSMETRO : Berdasarkan laporan masyarakat, Kejari Bintan mendapat informasi, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid 19, yang terjadi di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kejari Bintan, langsung melakukan penyelidikan, dan memeriksa beberapa tenaga kesehatan di dua Puskesmas tersebut.

    Hal ini, disampaikan Kajari Bintan, I Wayan Riana, kepada awak media, Rabu (24/11), di Kantor Kejari Bintan, km 16.

    Terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran covid ini, sedikitnya, sudah ada 18 orang tenaga kesehatan di Puskesmas Sei Lekop dan 1 orang di Puskesmas Tambelan, yang dimintai keterangan.

    “Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sedikitnya 18 nakes dari Sei Lekop dan 1 nakes dari Tambelan, sudah kita periksa, untuk dimintai keterangan.” jelas I Wayan Riana.

    “Untuk sementara. Belum bisa kita tetapkan siapa tersangkanya. Karena, memang masih dalam pemeriksaan. Kita sedang dalami, seperti apa peran masing-masing dari 18 orang nakes tersebut,” jelas Kajari Bintan, I Wayan panjang lebar.

    Lebih lanjut dijelaskan Kajari, modus operandi dari dugaan penyalahgunaan anggaran Covid itu, tak lain adalah pencairan insentif nakes fiktif.

    “Pencairan insentif fiktif di Puskesmas Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur itu, modusnya, dengan cara merekayasa jam kerja para nakes. Nakes yang kerja hanya 7 hari, dalam laporannya ditulis 14 hari. Otomatis, insentif yang dibayarkan, tertulis insentif nakes selama 14 hari. Padahal, faktanya hanya 7 hari. Nah, kelebihan dari anggaran yang direkayasa itu, dikumpulkan ke satu orang. Setelah terkumpul, dibagikan lagi ke nakes. Besaran insentif setiap nakes yang kebagian anggaran ini, tidak sama. Tapi, rata-rata, setiap nakes kebagian Rp3 juta-Rp5 jutaan,” jelas Kajari.

    Adapun dugaan pencairan insentif fiktif di Puskesmas Sei Lekop itu, sebesar Rp100 juta, dari Rp400 juta anggaran Covid 19 yang dialokasikan untuk puskesmas tersebut.

    Begitu juga di Puskesmas Tambelan. Dugaan jumlah insentif nakes yang diduga disalahgunakan itu, sebesar Rp180 juta, dari alokasi anggaran covid tahun 2020-2021.

    Disebutkan lagi oleh Kajari, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Bintan, anggaran insentif nakes 2020 dan 2021, sebesar Rp6.302.532.710 miliar.

    “Rinciannya, insentif Nakes 2020, sebesar Rp 3.169.480.637 miliar dan 2021 sebesar Rp 3.133.052.063 miliar.” rinci Kajari.

    Terakhir, ditambahkan Kajari, meski baru dua Puskesmas yang disorot, tidak menutup kemungkinan, puskesmas-puskesmas lainnya yang ada di Bintan juga bakal diselidiki. “Terutama, terkait soal insentif Nakes ini.” pungkas I Wayan, serius.(aiq)