Ayah Kandung Jerumuskan Anak Masuk Kantor Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: R, harus mengubur mimpinya menjadi seorang polisi. Bukan karena tidak dapat dukungan, tapi malah bapaknya sendiri, berinisial Su yang menjerumuskannya masuk kantor polisi.

    Remaja berusia 17 tahun itu, kini jadi tersangka. Ia harus mempertanggung jawabkan perangai sang ayah ‘memperdagangkan’ manusia.

    Su, masih satu jaringan dengan kasus yang diungkap sebelumnya oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang beberapa waktu lalu.

    “Su kini kita tetapkan sebagai DPO ( daftar pencarian orang). Sedang kita buru,” ucap Kasat Polairud AKP Saiful Badawi, saat ekspos, Kamis (25/11).

    Badawi melanjutkan, kalau saat ini tersangka R merupakan seorang pelajar di salah satu SMA di bilangan Seibeduk, Batam.

    Pihaknya pun iba. “Cita-citanya mau jadi polisi. Harusnya dia sekarang sekolah dan ujian. Tapi karena disuruh bapak kandungnya, ginilah jadinya,” kata Badawi.

    R, tahu kalau orang yang dijemput dan diangkutnya dari hotel menuju Pelabuhan Tanjungriau, Batam itu adalah pekerja migran. “Dia cuma dikasih jajan Rp 50 ribu sama bapaknya. Dia mengabdi sama orang tua lah cerita nya,” terang nya.

    Nah, karena berhubungan dengan anak, kasus ini dlimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Barelang. Badawi melanjutkan, sebenarnya Su sudah lama ditarget untuk memutus mata rantai pengiriman PMI ilegal.

    Pengungkapan berawal pada Rabu (24/11) Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Sukowibowo, mendapatkan informasi akan diberangkatkan kembali beberapa calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjungriau, Batam.

    “Tim melihat satu mobil merek Ertiga berwarna putih yang akan menurunkan penumpang. Setelah diperiksa dalam mobil ada 5 orang calon PMI,” katanya.

    Diantaranya: satu perempuan, empat orang laki-laki. Rata-rata dari Jawa Timur. Mereka dikoordinir oleh Su. “Korban membayar uang Rp 7.500.000 per kepala. Tanpa surat-surat, dijanjikan kerja bangunan dan pembantu rumah tangga,” kata Badawi.

    Kemudian pembayaran lewat transfer dan ada yang cash. “Sebelum berangkat, mereka diinapkan di hotel. Lalu dijemput oleh R, anak kandung Su untuk diantarkan ke pelabuhan Tanjungriau, Batam.

    “Ini merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya. Agen PMI Ilegal Surabay- Batam- Malaysia,” tegasnya. Pelaku dijerat Pasal 81, Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia, ancaman 10 tahun penjara.(cnk)