Polisi Respon Dugaan Sekolah Penjarakan Siswa

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, merespon cepat laporan 5 wali murid korban dugaan tindakan kekerasan proses belajar mengajar di Sekolah Penerbangan Nusantara( SPN) Dirgantara  Kota Batam.

    “Terhitung mulai hari ini laporan polisi telah dibuat, dan dari hasil pemeriksaan sementara para korban ini mendapatkan perlakuan kekerasan dari pihak sekolah,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirkrimum Kombes Pol Jepri Ronapd Parulian Siagian Jumat (19/11).

    Dikatakan Harry,  Sejak kemarin pihaknya sudah melakukan langkah-langkah awal penyelidikan dan mendorong korban untuk membuat laporan polisi.

    “Hasil penyelidikan awal ada lima orang korban anak didik SMK Penerbangan Dirgantara, yang menjadi korban perundungan korban  sejak kelas 1 sampai dengan kelas 3 SMA,” kata Harry.

    Dikatakannya, perundingan ini terjadi karena adanya upaya untuk mendidik anak itu dan melakukan peneguran terhadap pelanggaran, yang dilakukan namun caranya salah dengan menggunakan berbagi kekerasan.

    “Niatnya mendidik caranya salah seperti dengan kekerasan verbal kekerasan fisik sampai dengan adanya tindakan merantai, dan menempatkan anak didik yang melakukan pelanggaran di dalam sel. Kejadian ini juga sebenarnya sudah lama terjadi 2018 pernah terjadi, kemudian setelah dilakukan penyelesaian komunikasi dua arah antara anak didik orang tua dengan pihak sekolah, namun ini jika terjadi lagi akan ada penindakan dari pihak yang berwajib. Untuk kali ini kita akan melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan karena laporan polisi, jika terbukti akan dikenakan pasal  87,76 huruf C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dan pasal  354 KUHP tentang penganiayaan berat ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” terangnya.

    Harry menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti adanya tindak pidana penganiayaan.

    “Kami akan tindak sesuai alat bukti yang ada, keterangan saksi dan korban, ” tegas Harry.

    Kepala UPT PPA Provinsi Kepri Shelter Kota Batam, Tetmawati Lubis ditempat yang sama mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, yang sudah merespon cepat dugaan kekerasan yang terjadi pada pelajar sekolah.

    “Tentunya kami selaku pendamping mengucapkan terima kasih banyak atas respon polisi yang begitu cepat atas kasus ini,” ucap Tetmawati. (abg)