Dua Kilo Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1.947,71 dari Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah dua orang tersangka.

    Hal tersebut disampaikan Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Heru Yulianto.

    “Pemusnahan ini sudah sesuai surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, dari Kejaksaan Negeri Batam,” kata Heru.

    Heru menjelaskan, barang bukti pertama yang dimusnahkan hasil tangkapan terhadap tersangka inisial AH (43) tahun, yang diamankan piha Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim Batam, pada tanggal 30 Oktober 2021 dengan barang bukti 127,71 gram sabu.

    “Dari barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak seberat 123,71 gram, disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” terang Heru.

    Barang bukti ke dua yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari tersangka AN (28), dengan barang bukti 1,820 gram narkotika jrnis Sabu yang diamankan pada tanggal 2 November 2021, Teluk Sebong, Lagoi, Kabupaten Bintan.

    “Dari barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan seberat 1.759,69 gram dan seberat 60,31 gram disisihkan untuk uji laboratorium,” jelas Heru.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (abg)