Kepepet Bayar Kos, Maling 2 Hape, Pelaku Ditangkap di Lampu Merah

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Suriady

    BATAM, POSMETRO.CO : Akibat perbuatannya, Suriady harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sagulung. Pria berumur 25 tahun itu nekat mencuri ponsel di lapangan terbuka SP Plaza, Kecamatan Sagulung.

    Kapolsek Sagulung, Iptu Niki mengatakan, kejadiannya bermula ketika korban beli minuman di lapangan SP Plaza, Kamis (11/11) malam. Ketika itu, korban meletakkan ponsel miliknya di dalam dasboard motornya.

    “Nah ketika balik ke motor, korban melihat pelaku mengambil ponselnya,” kata Niki, Jumat (12/11) siang.

    Lantas Suriady kelabakan. Tapi dua ponsel merk Note 9 Pro dan Vivo Y95 yang sebelumnya berada di dashboard tetap ia embat, lalu Suriady langsung kabur dengan menunggangi motornya.

    “Pelaku mencoba kabur, tapi korban tidak hanya tinggal diam, masyarakat lainnya juga ikut mengejar,” terang Niki.

    Namun usaha Suriady tidak berbuah hasil. Tepatnya di traffic light Simpang Putri Hijau, Suriady berhasil ditangkap. Namun beruntung, Suriady belum menjadi bulan bulan warga.

    “Kejadian ini langsung diberitahukan kepada kami, sehingga anggota bergerak cepat ke TKP dan memgamankan pelaku,” tuturnya.

    Setelah diamankan, pelaku mengaku nekad mencuri ponsel karena terdesak untuk bayar uang kos. Akibat perbuatannya, Suriady dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

    “Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 7 juta, pelaku baru kali ini mencuri untuk kebutuhan uang kos,” tutupnya.

    Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua ponsel merk redmi note 9 Pro warna tropical green dan Vivo Y95. Satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU milik pelaku juga ikut di amankan. (jho)