Uang Senilai Rp5.6 M lebih Dikembalikan ke Kas Daerah Karimun Dari Kasus Dugaan Korupsi di Skretariat DPRD Karimun

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    HHN Tersangka Tunggal Dugaan Korupsi di DPRD Karimun?

    Kepala Kejaksaan Negerai (Kajari) Karimun saat menyerahkan secara simboleh uang senilai Rp5.6 milyar lebih yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Karimun dengan tersangka HHN.

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Karimun yang selama ini mencuat, Kamis (11/11). Pihak kejaksaan pun telah menetapkan mantan bendahara DPRD Karimun berinisial HHN sebagai tersangka. HH pun telah ditahan.

    Kejaksaan pun merilis perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus digedung Parlemen Canggai Puteri ini, yakni senilai Rp5.952.052.369 sesuai dengan perhitungan yang dikeluarkan oleh Inspektorat kabupaten Karimun nomor LHP/086/X/2021 tanggal 29 Oktoiber 2021 lalu.

    Nilai tersebut dinyatakan bersumber dari mata anggara belanja pegawai dengan rincian pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Karimun sejak bulan November hingga Desember yang tidak dibayarkan karena adanya kelebihan perencanaan pada bulan sebelumnya.

    “Rincianya gaji pimpinan serta anggota DPRD Karimun berskisar Rp15 juta sampai dengan Rp30 juta,” ujar Meilinda SH, dalam rilis yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun.

    Diuraikan Meilinda, kasus ini berawal dari kejaksaan negeri karimun menerima laporan dan menindak lanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor PRINT/02/I.10.12/Fd.1/11/2020 tanggan 23 november 2020 tentang penyelidkan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun anggaran 2020.

    “Kemudian kami tingkatkan ke penyidikan dengan surat perintah nomor PRINT-01/L.10.12/Fd.1/05/2021 pada 11 mari 2021 dan nomor PRINT-01/L/10.12/Fd.1/11/2020 tanggal 3 november 2021,” ulasnya.

    Lebih lanjut diuraikanya dari penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sehingga yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Bendahara Pengeluaran Dewan yang saat itu dijabat HHN. Maka dari situ ditetapkan HHN pun ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan penetapan nomor Print-1597/L.10.12/Fd.1/11/2021 tanggal 3 november 2021.

    “HHN Kita tetapkan sebagai tersangka sejak 3 November 2021 kemarin,” tegas Meilinda.

    Disebutkanya modus yang dilakukan HHN yaitu dengan cara merekayasa surat SPP-LS gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.

    “Sehingga disini kami menemukan 7 dokumen pencairan yang direkayasa atau dipalsukan oleh bendahara pengeluaran dengan cara merubah pagu yang ada tidak sesuai dengan pagu yang semestinya dalam RKA,” tambahnya.

    Dari Rp5.9 M lebih tersebut, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, HHN dinyatakan mengembalikan kerugian negara tersebut secara bertahap dengan nilai Rp5.674.775.869 sehingga tersisa Rp277.286.500 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

    “Pelaku mengembalikan kerugian negara dengan Nilai Rp5.6 M lebih, dan kita kembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun melalui Bank Riau Kepri. Sehingga dalam kasus ini anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkannya tersisa Rp277 juta lebih dari total nilai selisih kerugian negara yang ditemukan sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Karimun,” tegasnya lagi.

    HHN pun dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 1, pasal 8 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagatiman telah diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Dalam kasus ini, hingga kini HHN merupakan tersangka tunggal yang ditetapkan Kejari Tanjungbalai Karimun.
    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Karimun, Tiyan Andesta menyampaikan, pengembalian uang ini merupakan pemulihan kas daerah.(ria)