Model Dijambret, Pelaku Masih Remaja, Tapi Sudah Residivis

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Remaja tanggung berinisial RA ini tidak kapok. Maret 2021 lalu berurusan dengan polisi.
    Selasa (9/11) malam, RA diangkut ke kantor Polsek Lubukbaja, Batam, Kepri. Saat itu, dirinya lagi ‘nyantai’ di kosan Kampung Utama, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

    RA disangkakan kasus pencurian disertai kekerasan alias jambret. Satu lagi rekannya Jijon, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.

    Aksi jambret begitu cepat. Korbannya seorang model bernama Meity Lumongga yang saat itu sedang berjalan kaki sepulang dari gereja Santo Petrus, Rabu (3/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Nah, tiba di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubukbaja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang pelaku.

    “Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya. Dulunya, waktu muda korban pernah jadi model. mantan model,” ujar Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono kepada POSMETRO.

    Lanjut dia, korban kaget tasnya sudah berpindah tangan. Pelaku langsung tancap gas. Korban sendirian tak bisa berbuat apa-apa sambil melihat pelaku mulai menghilang di pelupuk mata bersama barang berharga miliknya.

    Adapun barang yang dijambret: tas sandang hitam berisikan 5 unit HP berbagai merek, uang tunai Rp 300 ribu serta dokumen pribadi dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.

    Pelaku ini seorang residivis kasus curat. Pelaku masih di bawah umur, 16 tahun. Sudah menikah tapi hanya nikah sirih. Namun pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan maret 2021.

    “Karena berulah lagi, status anak berhadapan dengan hukum bisa gugur. Pelaku kita jerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tutup Budi. (cnk)