Ini Alasan Kenapa Pelaku Korupsi Milih Kabur Atau Jadi DPO?

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membeberkan alasan para tersangka kasus korupsi memilih untuk menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Menurut nya, ada sejumlah alasan mengapa para tersangka kasus korupsi kabur dari jeratan aparat penegak hukum.

    Padahal, jika tersangka korupsi kooperatif akan mendapat seluruh haknya, meski menyandang status tersangka.

    “Mendapatkan hak pendampingan pengacara, hak perlindungan hak asasi manusia, hak-hak tahanan lainnya ya berkomunikasi dengan keluarga misalnya, kemudian juga bahkan hak untuk tidak memberikan keterangan. Sebagai tersangka dia punya hak,” kata Yudi dalam siaran Youtube, Minggu (7/11) seperti dilansir jawapos.com.

    Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini lantas membeberkan pengalamannya di KPK selama mengejar seorang buronan. Menurut Yudi, pelaku korupsi bukan dikerjakan seorang diri, tetapi berjaring. Tak menutup kemungkinan, seorang kabur menjadi DPO agar tidak terungkap pelaku utama atau aktor intelektual dibalik praktik korupsi.

    “Orang yang melarikan diri ini bukanlah orang yang menjadi otak dalam kejahatan korupsi, ini ada yang lebih besar dari dia. Sehingga harus melarikan diri supaya pelaku sebenarnya siapa teman-temannya bagaimana itu bisa terjadi,” beber Yudi.

    Selain itu, sambung Yudi, seorang yang melarikan diri tidak ingin tersangkut jeratan hukum. Menurutnya, pelaku korupsi ini tidak ingin mencoreng nama baik keluarganya. Karena memang latar belakang pelaku korupsi, banyak dari kalangan elite.

    Meski demikian, kata Yudi, seorang pelaku korupsi yang melarikan diri membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sehingga tidak menutup kemungkin, DPO tersebut melakukan komunikasi dengan pihak-pihak lain.

    “Tentu butuh uang banyak itu kan kemudian berpindah-pindah tempat ya agar tidak diketahui oleh penyidik,” ungkap Yudi.

    Yudi meyakini, setiap tersangka korupsi yang melarikan diri, dipastikan akan tertangkap karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial. Sehingga dipastikan berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun pihak-pihak lainnya.

    “Apalagi manusia itu makhluk sosial, dia misalnya di usia 40 tahun melarikan diri, ada yang tahu dia pasti juga dari SD, SMP, SMA berkeluarga, punya keluarga besar pasti berhubungan. Maka kemudian ada titik bagi penyidik untuk bisa mencari tahu mencari celah dari mana dia berhubungan dengan pihak lain dalam pelariannya,” pungkas Yudi.(***)