Singapura Bakal Berikan Sanksi Bagi Pejabat Publik Yang Tidak Divaksin

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Singapura. Pemerintah Singapura memperingatkan pejabat publik yang tidak divaksinasi dijerat dengan sanksi. (The Straits Times)

    POSMETRO.CO: Singapura kini sedang prihatin dengan tingkat kasus dan kematian Covid-19 harian yang meningkat. Untuk itu pemerintah Singapura memperingatkan pejabat publik yang tidak divaksinasi. Tak hanya peringatan sanksi pun disiapkan.

    Mereka akan dipaksa cuti dan tidak dibayar jika sengaja menghindar untuk divaksinasi meski memenuhi syarat secara medis. Kementerian Kesehatan Singapura telah mengumumkan pada 23 Oktober bahwa hanya karyawan yang divaksinasi penuh, atau mereka yang pulih dari Covid-19 dalam 270 hari terakhir, yang akan diizinkan kembali ke tempat kerja mulai 1 Januari 2022.

    Juru bicara Divisi Layanan Publik (PSD) menanggapi pengumuman Kementerian Kesehatan 23 Oktober. Pihaknya mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2022, mereka mengizinkan petugas yang tidak divaksinasi untuk bekerja dari rumah jika pekerjaan memungkinkan. Tetapi mereka yang memilih untuk tetap tidak divaksinasi terhadap Covid-19, meski memenuhi syarat secara medis, dapat dipaksa cuti yang tidak dibayar seperti laporan Channel News Asia.

    “Jika seorang pejabat memilih untuk tidak divaksinasi meskipun dia secara medis memenuhi syarat untuk vaksinasi, dan jika dia tidak dapat dipekerjakan kembali, kami dapat menempatkan orang tersebut pada cuti tanpa bayaran sebagai upaya terakhir atau membiarkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan lebih lanjut,” kata pihak berwenang yang dilansir jawapos.com.

    Pejabat yang tidak divaksinasi dapat dipindahkan ke pekerjaan lain yang dapat dilakukan dari rumah. Dan, dia akan dibayar dengan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab pekerjaan alternatif tersebut. Sekitar 98 persen dari 153 ribu orang bekerja di 16 kementerian dan lebih dari 50 badan hukum.

    “Hanya sebagian kecil yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksin mRNA,” kata PSD.

    Baca juga:
    Singapura Darurat Covid-19, 5 Ribu Kasus Sehari, Sudah Vaksin Tertular
    “Para petugas ini harus divaksinasi dengan vaksin non-mRNA di bawah program vaksinasi nasional. Sekarang sudah tersedia Sinovac,” imbuhnya.

    Singapura telah mencatat total 207.975 kasus Covid-19 sejak awal pandemi tahun lalu. Sementara 442 orang telah meninggal karena komplikasi Covid-19.(***)