Gubernur Buka Pelatihan Bagi PPNS se Kepri 

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Halalbihalal Bersama Keluarga Besar RSUD RAT

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, Gubernur...

    Gubernur Ansar Saksikan Pawai Ta’aruf MTQH Ke-XIII Kabupaten Bintan

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyaksikan...

    Gubernur Ansar Lantik Kepengurusan PGI Kota Batam

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepri Ansar Ahmad melantik dan mengambil...

    Gubernur Ansar Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar Ampera Kepri

    KEPRI, POSMETROBATAM: Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menghadiri acara...
    spot_img

    Share

    >>>PPNS dan Penyidik Polri Harus Siergi 

    BATAM, POSMETRO.CO : Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad membuka secara resmi Pelatihan Peningkatan Kemapuan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se Kepri, bertempat di Swiss Bell Hotel, Batam, Selasa (3/11).

    Menurut Gubernur Ansar,  sebagai ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana, sudah seharunya PPNS bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional. Terutama sekali dalam penyidikan tekait pelanggaran peraturan daerah.

    Pejabat PPNS masih kata Gubernur Ansar, dalam melaksanakan tugasnya juga harus berkoordinasi dengan Polri sekaligus sebagai Korwas. Termasuk, juga berkoordinasi dengan instansi lain, agar dalam melakukan penyidikan satu perkara misalnya, hasilnya tidak merugikan siapapun.

    Siapa saja yang diangkat menjadi pejabat PPNS juga harus bisa mencari solusi, untuk penanganan guna penyelesaian perkara.

    Termasuk perkara pekara yang dihadapi dilapangan. Agar putusan yang dihasilkan memang benar benar mengedepankan supremasi hukum.

    Melalui pelatihan PPNS ini, harus dijadikan momentum penguatan sinergitas guna menguatkan antara PPNS dan penyidik Polri. Mestinya kita buat hubungan dan tugas tanggung jawab ini lebih baik lagi,  agar selalu siap menghadapi setiap permasalahan di lapangan, tambah Gubernur Ansar.

    Seperti diketahui PPNS adalah pejabat yang berdasar peraturan perundangan ditunjuk selaku penyidik dan berhak melakukan penyidikan sesuai dengan lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya. Mereka terdiri dari PPNS daerah dan PPNS pusat.

    Mereka diangkat oleh Menkumham melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum diawasi dan dibina oleh Polri cq Biro Koordinasi dan Pengawasan  PPNS Badan Reserse Kriminal, serta bertanggung jawab kepada lembaga tempat PNS tersebut bernaung.

    Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo, Pj Sekdaprov Kepri Lamidi, Narasumber Widyan N Rosari, Mica Siar Meiriza, Suherman Zein dan para peserta lainnya.***