PSDKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut  

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO :  Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki banyak pulau dan wilayahnya sangat strategis.

    Untuk itu, Pangkalan PSDKP kota Batam bersama dengan Direktorat Pulau-Pulau Kecil dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, melakukan kunjungan ke lapangan.

    “Dalam kegiatan ini, kami sekaligus melakukan pengawasan pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan kegiatan pemanfaatan ruang laut,” kata Kepala Pangkalan PSDKP kota Batam, Salman Mokoginta.

    Salman menyebut, kegiatan ini berlangsung selama bulan Oktober 2021, dan pihaknya sudah mengunjungi beberapa wilayah seperti Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

    “Maksud dan tujuan tersebut untuk melihat pemanfaatan di pulau-pulau kecil dari aspek regulasi dan implementasinya, dengan fokus utama pemanfaatan pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi,” terangnya.

    Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan ada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Bidang Kelautan dan Perikanan, yang bisa ditarik dari aktifitas pelaku kegiatan di beberapa Pulau-Pulau Kecil dan pemanfaatan aktifitas di kawasan konservasi.

    “Di antaranya perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pengusahaan pariwisata alam perairan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, karcis masuk kawasan konservasi atau wisatawan domestik dan mancanegara,” terangnya.

    Salman menuturkan, permen 28 tahun 2021 melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir, serta memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut.

    “Aturan tersebut menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), strategi, dalam menerapkan ekonomi kemaritiman, serta alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

    Salman menjelaskan para pemangku kepentingan yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, nantinya akan diberikan izin dalam bentuk persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi pelaku usaha, dan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian ruang laut bagi pemerintah daerah.

    Hal ini merupakan tindak lanjut kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang menetap wajib memiliki KKPRL sesuai dengan permen nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

    “Pangkalan PSDKP Batam sebagai UPT pengawasan, akan mendorong pelaku usaha yang belum melengkapi perijinan seperti ijin lokasi untuk mengajukan ijin KKPRL,” terangnya.

    Salman menegaskan, apabila telah dilakukan sosialisasi terkait kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi tidak dilaksanakan oleh pelaku usaha, maka sesuai dengan UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 akan dikenakan sanksi administrasi bahkan sanksi pidana

    “Kegiatan kunjungan ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi para pelaku usaha, maupun pemerintah dalam mengajukan permohonan KKPRL,” ucapnya.

    Selain itu KKPRL juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut, serta berperan dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    “Dalam waktu yang tidak lama diharapkan kelengkapan dokumen perijinan pelaku usaha pemanfaatan pulau pulau kecil, termasuk pemanfaatan ruang laut sesuai dengan harapan pemerintah,” pungkasnya. (jho)