Pansus Raperda Penyelenggaran Perpustakaan Minta Tambahan Waktu

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Rapat paripurna Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan Kota Batam, Selasa (19/10) siang. (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: Panitia khusus (Pansus)
    Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan meminta tambahan waktu kerja 30 hari ke depan untuk menyampaikan laporan kembali. Hal ini disampaikan, Ketua Pansus Harmidi Umar Husein, saat rapat paripurna DPRD Kota Batam, Selasa (19/10).

    “Kami (Pansus) minta penambahan waktu kerja 30 hari ke depan. Pansus akan menyampaikan laporan kembali pada agenda yang kan dijadwalkan oleh badan musyawarah,” katanya.

    Harmidi menjelaskan, penambahan waktu karena hasil kerja pansus penyelenggaraan perpustakaan sudah disampaikan dalam sidang paripurna saat ini. Namun, sangat disayangkan fasilitasi oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Biro Hukum belum menerbitkan hasil karena dalam proses. Sementara yang dipersyaratkan adalah pengesahan sebuah ranperda menjadi Perda dapat disahkan setelah keluarnya hasil fasilitasi.

    “Untuk itu, sambil menunggu hasil fasilitasi tersebut di atas berjalan sebagaimana mestinya sementara masa kerja pansus telah berakhir. Maka, melalui rapat paripurna kiranya dapat menambah masa kerja pansus, 30 hari,” ucapnya.

    Pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kota Batam menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan DPRD Batam selaku pimpinan rapat. Karena, telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Pansus untuk menyampaikan laporan pembahasan ranperda penyelenggaraan perpustakaan yang dimaksud, sekaligus pengambilan keputusan.

    “Pansus sudah melakukan pembahasan terhadap ranperda penyelenggaraan perpustakaan. Sehingga pada hari ini dapat dilaporan melalui rapa paripurna,” jelas Harmidi

    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan didampingi Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Dan dihadiri anggota DPRD Batam baik fisik maupun virtual.

    “Penambahan waktu disetujui 30 hari ke depan. Penyampaian akan dijadwal kembali pada rapat selanjutnya,” kata Kamaluddin.

    Pada rapat paripurna sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD Kota Batam setuju tentang ranperda Penyelenggara Perpustakaan di Kota Batam. Seperti yang disampaikan, Putra Yustisi Respaty dari PDI-Perjuangan. Ia menjelaskan, minat baca masyarakat Kota Batam masih rendah.

    Selain itu, sarana dan prasarana perpustakaan di juga terbatas berbeda dengan daerah lain. Melihat hal ini partai berwarna merah ini mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas.

    “Minat baca masyarakat Batam masih rendah. Sarana dan prasarana perpustakaan juga masih terbatas. Kami (PDI-P), mendukung untuk ranperda ini dibahas,” ucap Putra

    Hal senada juga diutarakan Fraksi Nasdem yang dibacakan Asnawati Atiq. Pihaknya juga menyetujui dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggara Perpustakaan.

    Selanjutnya, Fraksi Gerindra juga menyetujui pembahasan ranperda tersebut dibahas dan selesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang (UU) yang berlaku. Hal ini diutarakan Capt Luther Jansen.

    “Kami (Gerindra) juga meminta perpustakaan ini dilaksanakan secara modern. Sesuai kebutuhan zaman, dan dapat disentuh semua kalangan mulai SD hingga perguruan tinggi. Kami menyetujui segera untuk dibahas dan diselesaikan,” kata Capt Luther Jansen. (hbb)