NATUNA, POSMETRO.CO : Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Natuna menangkap tiga pelaku pencurian baterai mesin UPS milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, Jalan Ali Murtopo, Ranai.
“Tiga pelaku yang tangkap tersebut yakni AA (32) warga Desa Batu Gajah, SS (41) warga Kelurahan Ranai, dan LL (18) warga Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur. Sementara satu lagi masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim, Iptu Ikhtiar Nazara kepada sejumlah awak media, Senin (18/8).
Iptu Ikhtiar Nazara menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada hari Jumat 08 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB di ruang UPS RSUD Natuna.
“Kronologis kejadian yakni pada hari jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB salah seorang staf RSUD Natuna, Hartanto hendak menghidupkan lampu taman di Ruang LVMDP. Namun setibanya di ruangan LVMDP itu di dapati 38 unit baterai untuk UPS (Uninterruptible Power Supply) telah hilang,” kata Iptu Ikhtiar Nazara.
Adapun modus operandi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini tambah Iptu Ikhtiar Nazara, yakni dengan cara masuk kedalam ruangan melalui jendela yang tertutup dan dicongkel.
“Setelah berada didalam ruang UPS, pelaku membuka baut kabel penghubung baterai, lalu meletakkan baterai disamping kamar mayat, kemudian (J) memindahkan mobil pick up ke samping kamar mayat, lalu memuat baterai ke bak mobil pick up,” ujar Iptu Ikhtiar Nazara.
Berdasarkan laporan dari pihak RSUD Natuna pada 14 Oktober 2021 terang Iptu Ikhtiar Nazara, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejaran terhadap para pelaku.
“Sebelumnya pelaku berhasil diringkus, yakni AA dan SS. Sementara LL berhasil di tangkap pada 17 Oktober 2021,” ungkap Iptu Ikhtiar Nazara.
Barang bukti yang berhasil di amankan sebut Iptu Ikhtiar Nazara yaitu 38 unit baterai mesin UPS merek roket 12 V, dan 1 unit mobil pik up warna hitam dengan nopol BP 8175 NY.
“Mobil pik up yang di amankan ini digunakan pelaku sebagai alat pengangkut barang curian,” sebut Ikhtiar Nazara.
Iptu Ikhtiar Nazara menambahkan jika para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela ruang mesin baterai UPS RSUD Natuna dengan menggunakan sepotong besi.
“Para pelaku berhasil menggasak 38 baterai UPS,” tambah Iptu Ikhtiar Nazara.
Dari keterangan para tersangka ini kata Iptu Ikhtiar Nazara akan di jual ke Jakarta.
“Barang bukti ini belum sempat di jual dan kini sudah di amankan. Dalam kasus ini kerugian pihak RSUD Natuna ditaksir mencapai 95 juta,” kata Ikhtiar Nazara.
Para tersangka ini ujar Iptu Ikhtiar Nazara dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf ke 4 dan ke 5 KUHP, tentang kasus pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
“Barang siapa yang mengambil sesuatu barang kepunyaan orang lain secara keseluruhan atau sebagian dengan maksud untuk dimiliki secara tidak sah atau melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu. Ikhtiar Nazara. (maz)