BATAM, POSMETRO.CO : Toyota Fortuner Sport bercat putih bernomor polisi BP 79 DO itu, parkir berjajar dengan kendaraan lain di halaman Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Rabu (13/10) siang.
Dari kejauhan mobil tersebut menjadi pusat perhatian. Sudah beberapa hari parkir, mobil mewah keluaran tahun tinggi itu disebut sebut pernah ‘dibawa’ oleh kalangan pejabat di Batam.
Yang pastinya, mobil itu dipakai sehari-hari oleh HN (42) warga Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Bandar narkoba ini beberapa waktu lalu diciduk. Selain HN, rekannya WB (47) yang berperan sebagai orang yang mencari pembeli juga diamankan polisi.
“Sebanyak 2,08 kilogram sabu ada padanya. Barang haram ini akan dijual kepada A, calon pembeli,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara SIK MH.
Lulik menceritakan, barang haram tersebut dipesan oleh HN dari Malaysia. Dari sana, barang diantar oleh kurir berinisial F. F ini mengantar dua kilogram sabu melalui salah satu pelabuhan tikus di Bengkong. Barang ditaruh di pelabuhan lalu dijemput oleh HN.
Lanjut dia, 2,08 kg sabu tersebut akan dijual dengan harga ‘grosir’ Rp 760 juta. Dijual cepat. Kalau jadi terjual, HN dapat keuntungan Rp 160 juta dan WB dapat Rp 5 juta. Sayangnya mereka duluan ketangkap.
HN sebelumnya pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia. Sedangkan WB juru parkir di Batam. Pengakuan mereka baru pertama kali jualan sabu.
Namun, pihaknya masih mendalami terkait transaksi elektronik yang bersangkutan.
“Mobil Fortuner atas nama HN. Jadi mobil ini kita pulangkan dulu kepada keluarga. Apakah dia bisa membuktikan mobil tersebut didapat bukan dari hasil penjualan narkoba, kita akan dalami transaksi elektroniknya,” katanya.
Diakui Lulik, memang masyarakat sekitar kampung Tanjungbuntung, Bengkong itu sudah jengah adanya kegiatan yang mencurigakan.
“Setelah adanya pengaduan masyarakat, kita selidiki, akhirnya ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus dengan bungkus teh cina,” tutupnya.(cnk)