BATAM, POSMETRO.CO : Yusuf, pria berumur 23 tahun ini merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp 45 juta dari Alfamart yang berlokasi di Bukit Permata Blok Utama No. 1 Tembesi, Sagulung
Namun barang bukti yang digelapkan oleh Yusuf tidak bisa didapat lagi. Pasalnya uang tersebut sudah habis digunakan Yusuf, untuk bayar utang chip higgs domino dan game online lainnya.
“Sebelumnya, Yusuf mengaku uang itu digunakan untuk keperluan sehari hari, tapi setelah diselidiki, ternyata uang itu digunakan untuk bayar utang chip game online,” kata Iptu Muharka, Kanit Reskrim Polsek Sagulung.
Muharla melanjutkan, barang bukti yang berhasil diamakan hanya satu unit ponsel milik Alfamart. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
“Saat ini, pelaku penggelapan masih kami mintai keterangan lanjutan,” pungkas Muharka, Senin( 11/10).
Untuk diketahui, Yusuf merupakan karyawan Alfamat. Pada Sabtu(31/7) lalu sekira pukul 09.30 WIB, Yusuf mengambil uang sebesar Rp 36.100.800 dari brangkas dan Rp 9.472.200 diambil dari meja kasir.
Begitu uang diambil, Yusuf pergi meninggalkan Alfamart dan tidak kunjung balik. Hal ini pun dilaporkan kepada pemilik Alfamart. Namun karena Yusuf tak kunjung balik ke Alfamat, pengelola Alfamart akhirnya melaporkan kejadian ke Mapolsek Sagulung. (jho)