Edarkan Sabu, Warga Tanjungpinang Ditangkap Satnarkoba Polres Natuna

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    Polisi memperlihatkan pelaku dan barang bukti.

    NATUNA, POSMETRO.CO : HS (35) laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di Bangun Sari, Kelurahan Batu Sembilan, Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau, ditangkap Satuan Narkoba Polres Natuna, di Jalan Lemam, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bangunan Timur, Kabupaten Natuna, Jumat (8/10) kemarin.

    Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Senin (11/10) di Mapolres Natuna mengatakan dari tangan HS disita sabu-sabu seberat 16,84 gram.

    “Selain itu juga diamankan timbangan dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan no BP 4914 ND,” ungkap AKBP. Ike Krisnadian.

    Narkotika jenis sabu-sabu ini ujar AKBP Ike Krisnadian dibawa dari Tanjungpinang, dengan menggunakan kapal Laut.

    “Asal muasal barang haram ini dari Tanjungpinang. Dibawa ke Natuna dengan kapal laut,” ujar Kapolres Natuna itu.

    Dengan terungkapnya pengedaran sabu-sabu ini sebut AKBP Ike Krisnadian, telah di selamatkan 50 hingga 57 orang dari pecandu obat terlarang ini.

    “Kita berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan obat terlarang,” sebut AKBP. Ike Krisnadian.

    Terhadap tersangka ini tambah Kapolres Natuna itu di sangka kan pasal 112 dan 114, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Untuk selanjutnya tutup AKBP Ike Krisnadian, jajaran Polres Natuna akan melakukan penyidikan dan pengembangan yang mendalam.

    “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Natuna, AKBP. Ike Krisnadian. (maz)