Celaan “Kok Tumben Minum Tuak, Biasanya Ngelem”, Bawa Nyawa Andrew Melayang

    spot_img

    Baca juga

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...

    Bentrok Berdarah di Kos-kosan Bengkong Indah

    BATAM, POSMETRO: Tersinggung dituduh selingkuh dengan pacar temannya, Satria...
    spot_img

    Share

    Para pelaku yang diamankan polisi. (foto : cnk)
    MEREKA berlima. Kondisinya lesu. Semalaman diperiksa oleh penyidik. Karena mengeroyok Andrew Cristian Pranata (19), temannya sesama pengamen jalanan hingga meregang nyawa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, di Batuaji, Kota Batam, Sabtu (9/10).
    Pelakunya MJS (19) dan IW (19). Tiga lagi masih dibawah umur. Mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, mereka diekspos. Bersama barang bukti kejahatan.
    Ada yang menarik. Satu orang dari tiga pelaku di bawah umur itu. Ia disorot. Selain tubuhnya yang kecil, dia juga yang paling muda dari yang lain.
    “Paling sadis juga, yang bersangkutan menginjak-injak wajah korban,” kata sumber polisi.
    Sebenarnya, peristiwa perkelahian tidak seimbang di lapangan bola belakang halte Putri Tujuh, Batuaji, Batam itu dipicu hanya masalah sepele. Para pelaku tersinggung dengan apa yang diucapkan oleh korban.
    “Kok tumben minum tuak, biasanya ngelem,” ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan menirukan pemicu dari pengeroyokan tersebut.
    Bahkan, satu dari pelaku ada yang menaruh dendam hingga menggunting rambut korban setelah korbannya tak berdaya.
    “Kejadiannya jam dua dini hari. Korban dan para pelaku pesta tuak. Dalam pengaruh alkohol itu, ejek dan mengejek antara korban dan para pelaku, hingga dikeroyok dan korban ditemukan sekarat oleh warga yang kemudian dibawa ke rs,” imbuh Kasat Reza.
    Ada tiga lagi yang masuk dalam (DPO). Salah satunya R, otak pelaku yang memulai pertengkaran itu.
    “Korban dan para pelaku sesama pengamen jalanan yang selalu nongkrong  di TKP,” timpal Wakasat Reskrim AKP Juwita Oktaviani.

    Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman maksimal 12 tahun penjara. (cnk)