Dari Maling Kecil-kecilan Naik Kelas Jadi Pencuri Sepeda Motor

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO : Zulpahdi alias Tom yang berdomisili di Tembesi Tower, Batuaji, itu tidak jera. Tiga kali keluar masuk penjara, lelaki kelahiran Tanjung Pura, 5 Maret 1973 itu kena lagi.

    Kasusnya ‘363’. Dulu kali, Tom bermasalah di Polsek Sekupang. Ia mencuri benda apa saja yang punya nilai jual. Setiap ada kesempatan, Tom gerak cepat. Mengambil barang yang bukan miliknya.

    “Tapi kini nggak maling kecil-kecilan lagi. Pelaku sudah naik ‘kelas’. Maling motor,” ucap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana.

    Kamis (7/10), beberapa barang bukti kejahatan Tom digelar polisi. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit Yamaha Vega hasil curian Tom diamankan. Bahkan satu buah kunci T untuk membobol kontak motor juga disita.

    “Terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian,” terang Kapolsek.

    Aksi residivis ini terungkap setelah permainan nya di Komplek Perbengkelan Sei Harapan pada Selasa (5/10) lalu terekam kamera CCTV. Identitas nya diketahui.

    “TKP lainnya, juga menunjukkan ciri pelaku yang sama. Kita selidiki, akhirnya kita ringkus,” kata Yudha.

    Karena ulahnya, Tom dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (cnk)