BATAM, POSMETRO.CO : Zulpahdi alias Tom yang berdomisili di Tembesi Tower, Batuaji, itu tidak jera. Tiga kali keluar masuk penjara, lelaki kelahiran Tanjung Pura, 5 Maret 1973 itu kena lagi.
Kasusnya ‘363’. Dulu kali, Tom bermasalah di Polsek Sekupang. Ia mencuri benda apa saja yang punya nilai jual. Setiap ada kesempatan, Tom gerak cepat. Mengambil barang yang bukan miliknya.
“Tapi kini nggak maling kecil-kecilan lagi. Pelaku sudah naik ‘kelas’. Maling motor,” ucap Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana.
Kamis (7/10), beberapa barang bukti kejahatan Tom digelar polisi. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit Yamaha Vega hasil curian Tom diamankan. Bahkan satu buah kunci T untuk membobol kontak motor juga disita.
“Terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian,” terang Kapolsek.
Aksi residivis ini terungkap setelah permainan nya di Komplek Perbengkelan Sei Harapan pada Selasa (5/10) lalu terekam kamera CCTV. Identitas nya diketahui.
“TKP lainnya, juga menunjukkan ciri pelaku yang sama. Kita selidiki, akhirnya kita ringkus,” kata Yudha.
Karena ulahnya, Tom dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. (cnk)