Sepakat Tolak PP 85/2021 dan Kepmen 86-87/2021

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...

    Gubernur Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepri Tahun 2023 Kepada DPRD

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan...
    spot_img

    Share

    Silahturahmi HNSI dan pengusaha perikanan di Swissbel Hotel, Batam, Kepri, Jumat (1/10) sore. (hbb)

    >>HNSI Kepri dan Pengusaha Ikan Kepri minta pusat mengkaji ulang aturan tersebut

    BATAM, POSMETRO.CO: Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) bersama pengusaha perikanan Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan sikap menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sekaligus Penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021.

    “Kami menolak aturan tersebut dan berharap pemerintah mengkaji ulang aturan itu,” tegas Wakil ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Eko Fitriadi, usai silahturahmi HNSI dan pengusaha perikanan di Swissbel Hotel, Batam, Kepri, Jumat (1/10) sore.

    Ia mengatakan, penolakan tersebut bukan tanpa sebab. Di antara ya tingginya kenaikan tarif pungutan hasil perikanan yang mencapai 400 persen atau 4 kali lipat. Hal ini tentunya memberatkan para nelayan dan pengusaha ikan.

    “Kami menilai aturan tersebut membuat harga patokan ikan terlalu tinggi. Dan tidak sesuai dengan di lapangan,” beber Eko.

    Di sisi lain, biaya operasional kapal juga tinggi dan hasil tangkapan 2 tahun belakangan atau selama masa pandemi Covid-19 menurun dratis. Begitu juga akibatnya perubahan iklim yang menyulitkan nelayan untuk melaut.

    Berdasarkan data dari Kementrian Kelautan dan Perikanan, kapal di atas 30 GT di Kepri berjumlah 200-300 kapal. Setiap kapal terdiri dari 8-9 anak buah kapal (ABK). Pihaknya akan melakukan beberapa upaya, dari hasil silahturahmi tersebut, mereka menyepakati beberapa usulan. Usulam yang disepakati tersebut segera diberikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

    “Ada beberapa usulan yang disepakati. Langkah selanjutnya kami sampaikan kepada pak Gub (Ansar Ahmad),” terang Eko

    Hal senada juga disampaikan perwakilan nelayan dan pengusaha perikanan Kabupaten Karimun, Acuan. Pihaknya merasa keberatan dengan peraturan tersebut, karena sangat berdampak besar bagi industri perikanan di Kepri.

    “Di sisi lain hasil tangkapan berkurang, pengusaha juga tidak sanggup bayar PNBP,” ucapnya.

    Ia menegaskan, jika aturan tersebut tidak dikaji ulang oleh pemerintah, himpunan ini berencana melakukan mogok massal dan tidak melaut.

    “Jika tidak dikaji ulang pemerintah, kami berencana mogok massal dan tidak melaut,” tegasnya kembali.

    Di lokasi yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Karena, aduan para nelayan dan pengusaha perikanan karena akan berdampak pada industri perikanan di Kepri.

    “Kami menggunakan jalur-jalur konstitusional. Kami akan sampaikan kepada Gubernur Kepri, KKP, dan koordinasi dengan DPR RI. Agar ada solusi tepat,” pungkasnya. (hbb)