PTM Dibuka 1 Oktober, Pelajar di bawah 12 Tahun Keputusan Ditangan Orang Tua

    spot_img

    Baca juga

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menyatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dibuka kembali untuk semua tingkatan sekolah, mulai dari TK,SD, SMP hingga SMA. Pembukaan ini resmi seiring dengan keluarnya surat dengann omor 404/DISDIK-SEKR/IX/2021 tentang kebijakan pembelajaran di masa PandemiC ovid-19 Tahun ajaran 2021/2022 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Karimun pada 27 September kemarin.

    Dalam pemberlakukan PTM, disebutkan diwajibkan bagi pelajar dengan usai 12 tahun
    atau lebih dan yang sudah melakukan vaksinasi. Begitu juga bagi tenaga pendidik
    yang belum melakukan vaksinasi juga disarankan untuk melakukan pembelajaran atau pemberian materi dari rumah atau jarak jauh.

    Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Drs Fajar Harsion Abidin, MSi
    yang dikonfirmasi POSMETRO, Selasa (28/9) membenarkan PTM akan segera dibuka
    mulai 1 Oktober ini.

    “1 Oktober di Karimun PTM resmi kita buka sesuai keputusan bersama di se
    Propinsi Kepri, yang mengikuti PTM diwajibkan yang usia 12 tahun atau lebih dan
    sudah di vaksinasi,” ujar Fajar.

    Disebutkan Fajar, untuk yang dibawah 12 tahun atau belum divaksin bukan berarti
    tidak dapat mengikuti PTM. Akan tetapi juga diperbolehkan. Namun harus ada
    persetujuan dari orang tua murid yang memperbolehkan mengikuti PTM dengan
    mengisi surat pernyataan yang sudah disedikan di sekolah masing-masing.

    “Pelajar TK, SD yang masih berusia dibawa 12 tahun boleh ikut PTM atau tidak.
    Keputusan ada di tangan orang tua murid. kalau tidak setuju berarti tetap
    belajar secara daring,” ucap Fajar.

    Disebutkan Fajar dalam persiapan sekolah untuk PTM di Karimun, tentunya ada
    sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap sekolah, terutama masalah
    protokol kesehatan yang harus di patuhi.

    “Dan tentu sudah dilakukan pengecekan terkait kesiapan itu, selain itu jika
    nanti ada salah satu siswa yang ternyata terpapar Covid-19 saat PTM dilaksanakan
    tentunya proses PTM di sekolah itu akan di hentikan,” tegas Fajar lagi.(ria)