Bikin Anak di Bawah Umur Berbadan Dua, Pria 44 Tahun Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Pelaku saat diperiksa polisi.

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mengamankan satu orang laki-laki beriniaial TNM (44), pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Jumat (24/09/2021) lalu.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 08.00 WIB, ibu korban menanyakan keganjilan perut anaknya yang berubah membesar.

    “Awalnya anak pelapor tidak mau mengakui hanya bilang tidak ada apa-apa. Sekitar jam 14.00 WIB, korban merasakan sakit pada perutnya kemudian ibunya langsung membawanya ke RS. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter ternyata anak pelapor  dinyatakan hamil,” ungkap Reza.

    Usai diketahui hamil, anak pelapor bercerita kepada suster di rumah sakit bahwa mengaku hamil akibat perbuatan seorang laki-laki  berinisial TNM, yang dikenalnya  kenal saat mengikuti fashion show beberapa waktu lalu.

    “Hubungan anaknya tanpa sepengetahuan pelapor (ibunya), Korban menjalin hubungan dengan pelaku, menurut pengakuan dari korban sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku yang mana korban masih dibawah umur, dan belum pantas untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut,” terang Reza.

    Dikatakan Reza, atas laporan dari pelapor, pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Reza memerintahkan Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang,  untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

    “Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan alat bukti bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Dan atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan di bawa ke polresta barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    “Saat ini pelaku sudah di amankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang,” sambungnya.

    Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (abg)