KARIMUN, POSMETRO CO: Pulau Karimun besar yang meliputi empat kecamatan yakni Karimun, Meral, Tebing dan Meral Barat sejak enam tahun lalu dibagi dalam tiga zona kelistrikan. Hal ini di lakukan salah satunya guna PLN tidak lagi memonopoli bisnis kelistrikan di daerah. Perusahaan swasta pun diperbolehkan ikut andil dalam mengelolah listrik untuk di salurkan ke masyarakat. Namun sistem zonasi ini tak juga berjalan. Perusahaan yang diharapkan pemerintah akan memberikan penerangan bagi masyarakat tak juga beroperasi. Ada yang sempat melakukan peresmian namun hingga kini tak juga berjalan.
Terkait hal ini, Bupati Karimun, H Aunur Rafiq pun angkat bicara. Ia mengaku akibatnya penyaluran listrik baik ke industri dan masyarakat jadi terhambat. Padahal salah satu yang disiapkan pemerintah daerah dalam menarik investasi di daerah adalah masalah listrik.
“Sementara perusahaan yang diberikan peluang mengelolah listrik di zonasi yang sudah ditetapkan tak berjalan. Semnetrara sistem zonasi membuat PLN tak bisa melakukan penyaluran daya diluar zonasi yang diberikan kepadanya, padahal saat ini PLN memiliki daya yang lebih,” papar Rafiq.
Untuk itu Rafiq pun telah melemparkan permohonan peninjauan kembali terhadap sistem zonasi kelistrikan di Karimun ini.
“Kita sudah kirim permohonan agar sistem zonasi di hapuskan. Karena sudah 6 tahun tak berjalan. Akibatnya kita juga kesulitan untuk menyedikan fasilitas pendukung bagi perusahaan-perushaan yang ini berinvestasi di Karimun,” tegas Rafiq.
Permohonan itu pun dilayangkannya ke Gubernur Kepri. Untuk dapat meninjau kembali pemberlakuan zonasi kelistrikan tersebut.
“Karena tak optimal, kita harapkan dicabut,” ketusnya lagi.
Sebelumnya Pulau Karimun yang ditetapkan dalam 3 zonasi kelistrikan yakni untuk PT Soma Daya Utama berada pada zona satu, kemudian PT Karimun Power Plan di zona dua dan PT PLN Persero di zona tiga.(ria)