Tujuh Pelaku Penambang Pasir Liar Diamankan

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Para tersangka yang diamankan.

    BATAM, POSMETRO.CO : Unit V Satreskrim Polresta Barelang mengamankan orang pelaku yang terlibat dalam penambangan pasir liar, Selasa (21/9/2021) di Teluk Mata Ikan.

    Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa diresahkan dengan adanya penambangan liar.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan pasir ilegal terletak di Teluk Mata Ikan. Dari hasil informasi di masyarakat kami bersama gabungan, yaitu dari Ditpam BP Batam dan Dinas Tangkapan Air BP Batam langsung menuju ke TKP. Dari situ kita menemukan beberapa orang yang sedang melakukan pekerjaan ilegal mining (penambangan liar),” ujar Reza, Kamis (23/9/2021).

    Diungkapkannya, ada tujuh pelaku yang sedang beraktifitas diamankan saat tim Satreskrim, ke lokasi penambangan pasir.

    “Ada tujuh orang tersangka kita lakukan penahanan diantaranya A pemilik tambang R, CPU, S pekerja tambang, A dan J penyemprot air serta R penyedot air,” ungkapnya.

    Dikatakan Reza, untuk barang bukti untuk sementara hanya diberikan garis polisi mengingat beratnya hasil penambangan dan alat yang digunakan untuk menambang pasir.

    “Barang bukti masih ada di tempat kejadian perkara karena mesin dan paralon berat, jadi kita masih membutuhkan alat untuk mengambil ke TKP,” jelasnya.

    Reza menyebutkan para pelaku sudah melakukan aktifitas penambangam selama satu bulan, dan para pekerja diberikan upah 100 ribu untuk satu truk.

    “Dalam sehari mereka bisa memuat pasir untuk 3 truk dan setiap truk pekerja diberikan upah Rp 100 ribu,” kata Reza.

    Masih kata Reza, para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 milyar terkait perusakan dan pencemaran lingkungan. (abg)