Pengiriman 5 Orang PMI Illegal Dari Karimun Berhasil Digagalkan

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    5 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang berhasil di selamatkan Polair Polres Karimun. (Foto-Dok Polair Polres Karimun)

    >>Awalnya Dijanjikan Kerja di Batam

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih kerab dilakukan sejumlah orang yang mencari untung melalui Kabupaten Karimun. Padahal aksi ini jelas-jelas melanggar hukum. Selain itu juga bisa saja berakibat fatal dalam hal keselamatan nyawa para pemburu Ringgit itu.

    Minggu (19/9) sekitar pukul 19.46 WIB kemarin, jajaran Polair Polres Karimun yang di pimpin Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir kembali menggagalkan upaya penyelundupan manusia ke luar negeri itu.

    Sebanyak 5 orang yang akan di sebrangkan ke Malaysia dengan menggunakan speed boat bermesin tempel 40 PK tersebut berhasil diselamatkan. Satu tekong speed boat pun di amankan.

    Kasat Polair Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir yang dikonfirmasi membenarkan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut. Menurutnya penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

    “Penangkapan di perairan depan PT Siapem Karimun, Kecamatan Meral barat dengan titik Koordinat 1Ëš2.220’ N – 103Ëš17.572’ E,” ucap Binsar Selasa (21/9).

    Dari laporan itu, lebih lanjut dijelaskan Binsar pihaknya menurunkan Tim SEA SCOUTS  bersama Tim patroli Satplolairud ke lokasi yang di curigai.

    “Hasilnya kita menemukan satu unit speed boat tanpa nama yang belakangan diketahui dinakhodai MI saat berlayar menuju ke arah perairan negara Malaysia dengan berisikan beberapa 5 orang penumpang didalamnya. Selanjutnya Tim melakukan penegakkan hukum terhadap MI selaki Tekong kapal yang membawa PMI atau TKI sebanyak 5 orang yang tidak dilengkapi dokumen resmi,” urainya.

    Kapal beserta tekong dan penumpang tersebut langsung di bawa ke Pos Polair Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut malam itu juga.

    “Dari hasil penyidikan kapal berangkat dari Pantai Indah, desa Pangke atas perintah pria berinisial SAB untuk mengantarkan 5 Orang TKI (Tenaga Kerja Illegal) tersebut menuju negara Malaysia. Dengan upah sebesar Rp 1.5 juta sekali jalan,” tambahnya.

    Adapun ke 5 (lima ) orang PMI yang menjadi korban diketahui berasal dari berbagai daerah diantara nya 2 (dua)  dari Provinsi Jawa barat dan 3 ( tiga) dari Provinsi NTT.

    “Dari keterangan para korban dimana sebelumnya mereka telah dijanjikan untuk bekerja di kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, namun setelah di perjalanan tepatnya saat masih di Surabaya 3 ( tiga ) orang korban baru mengetahui dari oleh pengurus mereka bahwa akan di pekerjakan di Negara Malaysia pada sektor rumah tangga,” jelasnya lagi.

    Kemudian setelah para korban tiba di Karimun sempat di inapkan 1 (satu) malam, kemudian di berangkatkan dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Speed Boat  tanpa nama yg di kemudikan oleh MI

    Dari lima korban calon PMI illegal yang diamankan diantaranya berinisial SD, LM, MA, EM dan YN. Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini. Polisi pun masih mengejar keterlibatan pelaku lain diantaranya SAB yang bertugas merekrut orang yang akan dipekerjakan. Kemudian AB anak buat kapal Speed Boat yang berhasil kabur.

    “Kita juga sedang mendalami agen yang kemungkinan berada di Karimun,” tegas Binsar.

    Sementara untuk saat ini terhadap pelaku MI yang merupakan tekong kapal dikenakan pasal Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara.(ria)