Bunga Akan Ditanggung Pemerintah, UMKM Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Dana di BRK

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    KEPRI, POSMETRO.CO : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) untuk memberikan bantuan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kepri dengan cara memberikan bantuan pinjaman lunak.

    Caranya, Pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya bunga yang dipinjam oleh UMKM selama 2 tahun, dan setiap UMKM bisa mengajukan pinjaman maksimal Rp20 juta.

    Dan Pemerintah sudah menyediakan dana, untuk menanggung beban bunga pinjaman UMKM sebesar Rp2 miliar.

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati,S.P., M.Eng mengatakan, saat ini masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pinjaman dengan sistem subsidi bunga di BRK sudah bisa dimulai dari sekarang.

    Syarat-syaratnya juga cukup mudah, salah satunya calom peminjam tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga keuangan dan non bank.

    “Masyarakat pelaku UMKM yuang ingin meminjam di BRK dengan sistem subsidi binga, silahkan saja datangi kantor BRK terdekat, saat ini sudah bisa dimulai,” kata Venni, Kamis (16/9).

    Setelah berkoordinasi secara teknis, Venni menyebut persyaratan pengajuan pinjaman UMKM inj pada dasarnya sama dengan prosedur pinjaman bank seperti biasanya, bahkan lebih sederhana.  Diantaranya membuka aplikasi permohonan kredit, foto copy KTP suami dan istri, foto copy kartu keluarga, pas foto terbaru calon debitur dan pasangan, memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan, nomor induk berusaha (NIB) atau copy keterangan usaha mikro yang diterbirkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakam lainnya.

    Syarat lainnya calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga dari lembaga keuangan dan non bank, tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK, dan menyerahkan agunan tambahan.

    “Hal ini merupakan bagian upaya dari Gubernur Kepri untuk memulihkan perekonomian di Kepri,” ujar Venni.

    Venni kembali menegaskan jika pinjaman bagi UMKM di Bank Riau Kepri ini bebas biaya provisi, maksimal pinjama Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan.

    “Saya rasa ini kesempatan bagi UMKM untuk bangkit,” ujarnya lagi.

    Pemerintah sadar jika akibat pandemi COVID19 banyak pengusaha kecil yang gulung tikar atau berat untuk bergerak. Maka, dengan adanya program bantuan pinjaman dengan subsidi bunga ini diharapkan bisa meringankan dan memberikan semangat baru bagi masyarakat.***