Sadis, Perampok Ini Rudapaksa Wanita di Depan Anak Korban

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti.

    BATAM, POSMETRO.CO : Pihak Polsek Nongsa meringkus L (39), pelaku perampokan yang sudah memperkosa dan mencabuli korban di tiga lokasi di Batam.

    “Ya kita amankan,  pelaku melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan, dan pencabulan di 3 TKP, yakni perkara pemerkosaan di Kampung Melayu, perkara pencabulan di bawah umur di sertai curas (pencurian dengan kekerasan) di Family Dream, Perkara curat (pencurian dengan pemberatan) di Family Dream,” ungkap  Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, Selasa (7/9).

    Yudi menjelaskan, kronologis pertama kasus pemerkosaan yang menimpa korban pada hari Minggu (25/07/2021), sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di Kampung Melayu Kecamatan Nongsa.

    Saat itu korban bangun dari tidur, dan melihat sosok seorang laki-laki bertubuh tinggi besar berada di samping kanan korban.

    Pada saat itu korban duduk dan pelaku menyuruh diam  sambil memegang sebilah pisau, menyuruh korban membuka pakaian lalu korban melepaskan bajunya dan dibantu oleh pelaku.

    “Korban sempat memohon tidak diperkosa, setelah itu anak korban menangis dan korban berkata kepada pelaku,  pak anak saya mau susu dan pelaku langsung menggiring korban ke dapur untuk membikin susu, sambil mengacungkan pisau di leher. Usai membuat susu pelaku mengarahkan korban masuk ke kamar dan melakukan pemerkosaan terhadap korban,” terang Yudi.

    Masih kata Yudi, Usai puas memperkosa, pelaku meminta sejumlah uang korban yang pada saat itu ada uang  Rp120 ribu.

    “Sambil berlalu, pelaku berkata besok saya kemari lagi dan keluar lewat pintu depan,” ujar Yudi menirukan penjelasan korban.

    Kronologis Pencurian yang kedua di lakukan pelaku pada hari Sabtu (04/09/2021) sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Family Dream.  Pada saat anak korban bangun pagi tidak mendengar suara alarm, yang biasa rutin berbunyi.

    “Korban menanyakan kepada ibunya mak coba miscal hape kakak kok gak bunyi, kemudian ibu bersama ayahnya dan anaknya mencari hape tersebut di tempat tidur anaknya, tetapi tidak menemukan. Kemudian ayah korban menyuruh korban untuk melihat pintu samping rumah dan didapati pintu tersebut sudah terbuka,” terang Yudi.

    Atas kejadian tersebut, korban yang kehilangan handphone merek OPPO A54 Warna Hitam, mengalami kerugian Rp3 juta.

    Masih dengan pelaku yang sama, korban ke 3 kasus pencurian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan pelaku pada hari Selasa (07/09/2021) sekitar pukul 05:10 WIB, bertempat di Family Dream.

    Pada saat itu korban diteriakin oleh anak korban bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal ada didalam kamar, dan mengancam menggunakan pisau menyuruh korban untuk melayani pelaku (melakukan pencabulan).

     

    “Kemudian korban  membangunkan menantu dan anggota keluarga lainnya, mencari tahu siapa orang tersebut tetapi orang tersebut sudah tidak ada lagi di dalam dan sekitaran rumah,” ujar Yudi.

    Kepada keluarga, korban menceritakan apa yang barusan dialami  dan sudah mendapat perlakukan pencabulan dari pelaku.

    Usai kejadian keluarga memeriksa barang yang ada di rumah dan  keluarga tidak menemukan empat buah hape yang raib digondol perampok.

    “Ternyata pelaku kabur melalui pintu dapur yang sudah terbuka, dan pagar samping sudah dalam keadaan rusak,” kata Yudi.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan keluarga korban mengalami kerugian Rp7,5 juta.

    Menerima laporan para korban, pada hari Jumat (10/09/2021) sekira pukul 18.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mengetahui tersangka berada di Ruli Kampung Aceh, Mukakuning, Kota Batam.

    “Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa dengan gerak cepat langsung mendatangi tempat pelaku, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melakukan perlawanan. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku L, sedang dalam pengaruh narkotika,” pungkasnya.

    Atas Perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHPidana jo pasal 2 ayat 1 UU RI darurat no.12 tahun 1951, pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, pasal 363ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman yang paling tinggi 15 tahun penjara. (abg)