Perda Perubahan APBD Kota Batam 2021 Disahkan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Rapat paripurna mengenai laporan Banggar Ranperda Perubahan APBD Kota Batam TA 2021 sekaligus pengambilan keputusan, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Jumat (10/9). (Ist)

    BATAM, POSMETRO.CO: DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam menyetujui dan mengesahkan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun anggaran 2021 menjadi Perda, saat rapat paripurna, Jumat (10/9) sore.

    Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ahmad Surya beserta Wali Kota Batam Muhammad Rudi disaksikan anggota DPRD Kota Batam yang hadir.

    Pimpinan Badan Anggaran yang diwakili Muhammad Kamaluddin menyampaikan, bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi di Kota Batam tahun 2021 diprediksikan meningkat sebesar 2,97 hingga 3,77 persen dibandingkan tahun 2020 minus -2,55 persen.

    “Dengan persyaratan keberhasilan program vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan dapat berjalan baik,” imbuh Waka I DPRD Kota Batam itu.

    Begitu juga dengan peningkatan kapasitas pelabuhan dan beroperasinya KEK MRO AERO Batam. Diharapkan dapat menghemat devisa sebesar 65 sampai 70 persen dari kebutuhan MRO maskapai penerbangan nasional senilai kurang lebih Rp26 triliun, pertahun yang selama ini mengalir ke luar negeri.

    Selanjutnya, inflasi di tahun 2021 diperkirakan terap dalam range 2 hingga 4 persen. Hal ini dikarenakan masih dipengaruhi oleh aktivitas masyarakat yang masih terbatas akibat dampak pandemi Covid-19.

    “Hal ini sesuai dengan perkembangan laju inflasi bulan Juni tahun 2021,” jelas politis partai Nasdem tersebut.

    Kamaluddin juga memaparkan, konsumsi rill perkapita diprediksikan akan mengalami peningkatan dari Rp18,09 juta di tahun 2020 lalu dan diperkirakan menjadi 18,30 hingga 18,50 juta pada tahun 2021 nanti. Perihal ini didorong oleh belanja pemerintah dan berbagai program atau kegiatan yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

    “Atas kondisi tersebut menyebabkan terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) APBD tahun 2021. Sebagai syarat untuk melakukan perubahan APBD,” ucapnya.

    Untuk itu, katanya Pemko Batam mengajukan Raperda Perubahan APBD tahun 2021. Setelah dilakukan pembahasan dari Ranperda tersebut, baik ditingkat komisi bersama OPD mitra kerja dan di Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam. Maka ada beberapa laporan yang disampaikan.

    Antara lain, Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,8 trilun perubahan ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun atau terjadi deviasi sebesar 7 persen. Lalu, Belanja Daerah jika sebelumnya Rp2,968 triliun, perubahan ditetapkan senilai Rp2,921 triliun, terjadi deviasi 2 persen.

    Kemudian, Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya, sebesar Rp107 miliar, perubahan menjadi Rp270 miliar. Ada penambahan sebesar Rp162 miliar.

    Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan,
    setelah mendengar dan menyimak laporan Banggar DPRD Kota Batam terhadap laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2021, ada beberapa hal yang dapat disampaikan.

    Di antaranya, alokasi anggaran IMTA belum terakomodir sebesar 70 persen dari pendapatan IMTA sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

    “Masih terdapat prioritas belanja untuk tenaga pelacak/tracer dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kepri belum terakomodir didalam KUA/PPAS dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” jelasnya.

    Untuk mengakomodir kebutuhan belanja pada poin 1 dan 2 dapat dilakukan pendalaman prioritas belanja pada saat penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Kepri terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

    Sedangkan mengenai adanya usulan perubahan mata anggaran antar jenis belanja dibeberapa SKPD pada saat pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 setelah KUA/PPAS disepakati. Perihal ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat evaluasi dan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

    “Terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar. Pemko Batam akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” ucap Rudi.

    Pada kesempatan ini, diminta kepada Kepala SKPD penghasil untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021. Dan segera melaksanakan program kegiatan yang telah ditetapkan pada masing-masing SKPD agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Pemko Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2021 yang telah disepakati pada saat ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepri. Tentunya, untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Hbb)