Akhir Pelarian Kedua, Pria “Perangkai Kata”

    spot_img

    Baca juga

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...

    Marlin Agustina Dukung Penuh Pengembangan SDM Unggul di Kota Batam

    BATAM, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepri, Hj Marlin Agustina...
    spot_img

    Share

    Pelaku Tipu Daya yang berhasil menipu warga Karimun diamankan Polisi. Pelaku berinisial B mampu merangkai Kata sehingga orang percaya padanya. (Foto-Ria)

    >>Rata-rata Korbanya Usai Lanjut, Residivis Dalam Kasus Yang Sama

    KARIMUN, POSMETRO CO: Seorang pria yang diketahui warga Sawang, Pulau Kundur ini akhirnya harus berurusan dengan polisi. Pria yang disebut polisi dengan inisial B (40) ditangkap polisi Senin (6/9) kemarin di Pulau Kundur. Ia ditengarai mampu memikat siapapun yang berhadapanya dengannya hanya dengan kata-kata. Sehingga seolah terhipnotis dan memberikan apa yang diinginkannya.

    Perbuatan B bukan hanya sekali, polisi mencium adanya banyak korban lainnya. Namun belum melaporkan secara resmi.
    Namun aksinya selama ini terbongkar saat melakukan aksi tipu daya itu kepada seorang warga Sei Lakam bernama Nazarudin.

    Kejadiannya pada Jumat (3/9) malam lalu. Ceritanya berawal saat pelaku B menemui korban di Masjid. Pelaku langsung menyapa korban. Seolah mengendal dekat.

    “Modusnya pelaku seolah kenal dan dekat dengan korbannya. Saat itu ia menyapa korban dan langsung melakukan komunikasi dengan korban, seolah pernah mengenal lama,” jelas Kasat Reskrim, AKP Arsyad Riandi Sik dalam jumpa persnya, Jumat (10/9) kemarin.

    Usai berhasil membuat korban seolah mengenalnya. Pelaku pun terus beraksi, bahkan sempat menawarkan barang berupa buah cempedak kepada korban. Tak sampai disitu, pelaku sempat mengikuti korban ke rumahnya.

    “Pelaku memang mengakui pintar merangkai kata, sehingga Korbanya percaya apa yang di bicarakannya,” lanjut Arsyad.

    Setelah korbanya masuk perangkapnya, pelaku pun terus melakukan aksinya. Ia pun membawa korban ke warung kopi malam itu. Orbolan pun semakin panjang. Untuk meyakinkan Korbanya. Usai ngopi, pelaku pun membayar kopi mereka berdua.

    Dari kedai kopi kemudian berlanjut ke konter HP, pelaku pun berpura-pura membeli Hp. Disaat itulah niat menipunya di gencarkan.

    “Pelaku pun kemudian meminjam uang Rp700 ribu ke korbannya, namun korban hanya memiliki Rp650, dan akhirnya diberikan korban. Nah ketika udah mendapatkan uang. Pelaku pamit untuk mengambil sesuatu barang dan akan kembali lagi. Namun saat itulah, korban yang menunggu, namun pelaku tak juga kembali. Hingga akhirnya tersadar bawa telah teripu,” jelasnya lagi.

    Tak terima atas perbuatanya, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Karimun. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan pendalaman penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti perbuatan pelaku.

    “Akhirnya kita lidik dan pelaku berhasil kita amankan di Pulau Kundur, dari tangan pelaku kita temukan uang tunai Rp5 juta lebih, yang kita duga kuat merupakan hasil kejahatan yang sama,” terang Kasat Reskrim ini.

    Dari keterangan pelaku, dimana ia tidak memiliki ilmu hipnotis seperti yang disangkakannya. Namun ia mengaku mampu membuat orang tertarik dengan kata-katanya.

    “Pelaku mengaku tak bisa hipnotis, namun ia memiliki kemampuan merangkai kata membuat orang yang mendengar percaya padanya, bahkan perbuatanya ini sudah pernah dilakukan pertama kali pada 2018 lalu. Dan pelaku sudah sempat menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Saat itu kejadian di Pulau Kundur. Dan kali kedua kalinya ia kembali melakukanya lagi di Pulau Karimun, tepatnya terhadap warga Sei Lakam,” tegas Kasat.

    Kasat Reskrim juga menegaskan, bagi masyarakat Kabupaten Karimun yang pernah mengalami kejadian serupa dapat melaporkan ke Polres Karimun untuk dapat ditindakn lanjuti. Sementara itu terkait barang bukti uang senilai Rp5 juta lebih yang disebut Polisi diduga kuat merupakan hasil kejahatan tipu daya sampai saat ini masih dalam pendalaman polisi.

    “Kita masih dalami apakah dugaan kita benar, tentunya melalui proses dalam menemukan bukti dan korban=korban lainnya nanti,” tandasnya lagi.

    Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dengan sangkaan tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.(ria)