Tim Pansus Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Dibentuk

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    DPRD Kota Batam menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan 2 Perda tentang Retribusi Daerah. (Foto-hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO: Fraksi DPRD Kota Batam menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan 2 Perda tentang Retribusi Daerah, untuk dilanjutkan. Persetujuan tersebut disampaikan saat rapat paripurna di ruang utama DPRD Kota Batam, Batamcentre, Selasa (7/9).

    “Saat ini kita mendengar jawaban dari Walikota Batam atas pandangan umum fraksi, sekaligus pembentukan tim panitia khusus (Pansus) Ranperda perubahan 3 perda,” kata Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam saat memimpin rapat paripurna secara virtual didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya.

    Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. DPRD Batam sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda perubahan tersebut. Menetapkan, Budi Mardianto sebagai Ketua Pansus dari fraksi PDI-Perjuangan. Sedangkan, Ides Madri dari fraksi Golkar selaku Wakil Ketua.

    Nuryanto mempertanyakan persetujuan semua fraksi tentang keputusan pembentukan pansus Ranperda Perubahan atas 3 Perda tentang Pajak Daerah dan 2 Perda tentang Retribusi Daerah. Semua anggota DPRD Kota Batam menyetujui keputusan tersebut.

    Sebelumnya pembentuk pansus, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Batam perihal Ranperda itu.

    Ia memaparkan, ada beberapa fraksi yang memberikan catatan khusus di antaranya dari fraksi Partai Demokrat – PSI memberikan masukan terkait penerimaan pendapatan daerah pada sektor pajak dan retribusi daerah yang harus dimaksimalkan Pemko Batam.

    Kemudian, dari fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah daerah untuk menginformasikan kepada publik secara detil tentang perubahan ranperda. Seperti perubahan nomenklatur IMB, retribusi IMTA, dan nomenklatur BP2RD yang tertuang dalam perda sebelumnya.

    Selanjutnya, fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyetujui pembahasan ranperda dilanjutkan. Namun, dengan catatan pansus memperhatikan beberapa hal, seperti kejelasan objek dan subjek pajak, dan keterukur prinsip dan sasaran penetapan tarif serta wilayah pemungutan pajak.

    Selain itu, pelaksanaan sistem pembayaran pajak dan retribusi yang diterapkan harus menyesuaikan dengan kondisi di Kota Batam serta memperhatikan multiplier-effect dari sistem yang diterapkan sehingga tepat sasaran dan sesuai target yang akan dicapai.

    “Kiranya hal-hal substantif yang belum terakomodir dalam draft yang telah diajukan, dapat dibahas dan disempurnakan saat pembahasan antara pansus DPRD dan tim Pemko Batam. Pada prinsipnya, fraksi menyetujui agar Ranperda ini dibahas lebih lanjut,” ucap Amsakar.

    Sejatinya, fraksi di DPRD Batam juga memberikan telaah dan pandangan agar perubahan dikuti dengan penerapan yang sebagaimana mestinya. Dalam mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Dalam rangka penyempurnaan substansi rumusan Ranperda ini pada tahapan berikutnya,

    “Kami berharap kerjasama yang baik dan harmonis selalu terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif. Sehingga proses pembahasan ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” papar Amsakar.

    Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

    Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

    Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomenklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

    Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

    Kemudian, penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. (hbb)