Nyamar Jadi Pengojek Online, Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu 1,5 Kilo

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Polisi yang menyamar sebagai ojol saat menangkap pelaku bersama barang bukti.

    BATAM, POSMETRO.CO : Dikira pengemudi ojek online (jol) yang akan menjemput barang untuk diantar sesuai pesanan, ternyata dua bandar Sabu ini kaget yang datang seorang polisi Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri yang menyamar.

    Kedua pelaku pemain Sabu  yang terkecoh ini adalah Afifudin alias Afif Bin Tasih (41) warga Taman Hang Tuah Blok C 3 No. 1 RT. 003 RW 006 Baloi Permai dan Irfan Romano alias Irfan Bin Tajalani Roni (24) warga Perumahan Fortuna Raya 1 Blok I No. 05 RT. 003 RW. 013 Kecamatan Sagulung, yang keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Dengan menyamar menggunakan jaket ojek online, dua pelaku ditangkap dua lokasi berbeda di pinggir jalan Komplek Jodoh Square Kecamatan Batu Ampar dan di kamar 232 Hotel Instar.

    “Setelah mendapatkan informasi warga dengan menyamar menjadi ojek online, personil Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terlebih dahulu mengamankan Afifudin dan dilakukan pengembangan kembali menangkap Irfan Romando,” ujar Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Selasa (7/9/2021)

    Muji mengungkapkan  dua pelaku tidak berkutik, saat anggota yang menyamar menjadi ojek online berhasil menemukan barang bukti yang mereka simpan di tempat yang berbeda.

    “Dari tangan tersangka Afifudin didapatkan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu sekita seberat 507, 5 gram, sedangkan dari tangan Irfan Romano satu bungkus Teh Cina Merk Guannyinwang yang di dalamnya berisikan Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 990 gram,” ungkap mantan Wakapolres Barelang ini.

    Dikatakan Muji,  dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) serta pemain lama yang merupakan residivis.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku,” pungkasnya. (abg)