Jual Blok Mesin Sepeda Motor Curian di FJB, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Polisi memperlihatkan barang bukti dan pelaku pencurian.

    BATAM, POSMETRO.CO : Unit Reskrim Polsek Batuaji, berhasil ungkap kasus curian motor (curanmor). Pelaku kali ini berjumlah tiga orang, satu pria dewasa berinisial MDS dan 2 lainnya masih di bawah umur, inisialnya MS dan EA.

    “Kasus ini terungkap atas laporan seorang korban bernama Putra, warga Perumahan Bagaman, Tanjunguncang, Batuaji,” kata Kompol Ganjar, Kapolsek Batuaji.

    Ganjar menerangkan, setelah melajukan pengembangan, unit Reskrim Polsek Batuaji mendapat informasi. Seorang pelaku menjual blok mesin hasil curiannya di Forum Jual Beli (FJB) Batam.

    “Blok mesin motor yang dijual pelaku sama seperti motor yang dilaporkan oleh korban, akhirnya anggota menyamar sebagai pembeli dan COD di Tiban pada Sabtu (4/9),” ucap Ganjar saat expos, Selasa(7/9) sore.

    Setelah melakukan introgasi, ternyata pelaku terbukti menjual blok mesin motor curian. Tidak hanya itu saja, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti motor curian yang masih utuh, onderdil motor,  kunci pas, obeng, tang dan kepala martil.

    “Ketiga pelaju langsung kami amankan ke polsek. Mereka mengaku menjual di FJB supaya tidak mudah diketahui. Dan kalau di cincang akan cepat lakunya,”  tutupnya

    Ipda Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batuaji menambahkan pelaku ini tidak masuk residivis. Ketiga pelaku memiliki perannya masing masing, MDS bertindak sebagai tukang eksekusi, MS memantau di lokasi pencurian, dan EA standby di atas motor.

    “Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (jho)