BATAM, POSMETRO.CO : Unit Reskrim Polsek Batuaji, berhasil ungkap kasus curian motor (curanmor). Pelaku kali ini berjumlah tiga orang, satu pria dewasa berinisial MDS dan 2 lainnya masih di bawah umur, inisialnya MS dan EA.
“Kasus ini terungkap atas laporan seorang korban bernama Putra, warga Perumahan Bagaman, Tanjunguncang, Batuaji,” kata Kompol Ganjar, Kapolsek Batuaji.
Ganjar menerangkan, setelah melajukan pengembangan, unit Reskrim Polsek Batuaji mendapat informasi. Seorang pelaku menjual blok mesin hasil curiannya di Forum Jual Beli (FJB) Batam.
“Blok mesin motor yang dijual pelaku sama seperti motor yang dilaporkan oleh korban, akhirnya anggota menyamar sebagai pembeli dan COD di Tiban pada Sabtu (4/9),” ucap Ganjar saat expos, Selasa(7/9) sore.
Setelah melakukan introgasi, ternyata pelaku terbukti menjual blok mesin motor curian. Tidak hanya itu saja, polisi juga menemukan barang bukti lainnya seperti motor curian yang masih utuh, onderdil motor, kunci pas, obeng, tang dan kepala martil.
“Ketiga pelaju langsung kami amankan ke polsek. Mereka mengaku menjual di FJB supaya tidak mudah diketahui. Dan kalau di cincang akan cepat lakunya,” tutupnya
Ipda Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Batuaji menambahkan pelaku ini tidak masuk residivis. Ketiga pelaku memiliki perannya masing masing, MDS bertindak sebagai tukang eksekusi, MS memantau di lokasi pencurian, dan EA standby di atas motor.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (jho)