Pungli di Pantai Cipta Land Tiban, 3 Orang Diciduk, Polisi Tetap Patroli

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Pria berinisial AS, AL dan satunya lagi IA ini diam tak berkata, Jumat (3/9). Mereka malah salah tingkah. Ketiganya tak bisa menjawab dengan tegas apa yang ditanyakan polisi hari itu.

    Tiga bujang tanggung ini adalah orang yang berdiri di depan pintu masuk pantai Cipta Land Tiban, Sekupang, Batam, mengutip pungutan setiap ada kendaraan yang lewat menuju lokasi wisata.

    Satu kendaraan mobil atau motor dipatok Rp 5 ribu tanpa ada karcis di pintu masuk pantai Cipta Land Tiban, Sekupang itu. Kabar pungutan liar (pungli) ini heboh di sosial media Facebook.

    Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, mengatakan, pungutan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.

    “Mereka mengaku diperintahkan oleh pria berinisial Y dan S untuk melakukan pungutan di pintu pantai Cipta Land sebesar Rp 5 ribu,” kata Tigor, Sabtu (5/9).

    Para pelaku, lanjut Tigor mengakui diberi gaji setiap minggu per orang sebesar Rp 500 ribu oleh yang memerintahkan tadi. Namun, status hukum dua orang yaitu Y dan S belum dijelaskan Tigor apakah sudah diklarifikasi atau belum terkait keterlibatan mereka.

    Yang pastinya, barang bukti hasil pungli yang diamankan terkumpul dua hari yaitu Kamis dan Jumat 2-3 September 2021 adalah sebesar Rp 780 ribu.

    Para pelaku mengutip setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pantai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

    “Karena sudah meresahkan, kita turun dan amankan pelaku pungli di pintu masuk Cipta Land Tiban tersebut,” imbuhnya. Kemudian terhadap pelaku, dijerat Pasal 20 ayat 2 Perda Kota Batam Nomor 16 tahun 2019 dan akan dilanjutkan dengan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

    Informasi yang dihimpun POSMETRO di lapangan, aktivitas pungli di pintu masuk pantai Cipta Land Tiban Sekupang, Batam itu sudah cukup lama. Lahan tersebut ditengarai milik BP Batam. Namun dimanfaatkan oleh sekelompok orang.

    “Pantai Cipta Land Tiban ini sudah lama ada. Sepertinya bekas lokasi wisata dulunya. Tapi sekarang tidak terurus,” kata Angga, yang pernah berkunjung ke pantai yang tidak jauh dari lokasi reklamasi pantai milik pengusaha minyak ternama di Batam kala itu.

    Namun, terpisah Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengaku akan tetap melakukan patroli di wilayah hukumnya yang rawan terjadi tindak pidana. “Kita tetap patroli,” imbuh Buhedi Sinaga. (cnk)