Perkara Bos Besi Tua Cs Dihukum 1 Tahun, PH: Hakim Memvonis Bukan untuk Keadilan

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    BATAM, PM: Dihukum 1 tahun penjara, Usman alias Abi tetap saja tidak terima. Begitu juga dengan rekannya, Umar dan Sunardi. Menurut mereka itu tidak adil. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

    “Ini tidak adil yang mulia. Atas putusan itu, kami nyatakan banding,” ucap terdakwa Usman alias menanggapi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus, Kamis (3/9).

    Hakim berkeyakinan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Dalam sidang online tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa 1 tahun. Namun, Yusuf Norrisaudin Penasehat Hukum terdakwa menilai
    keterangan saksi yang dipakai dalam pertimbangan dipotong potong tidak seutuhnya.

    “Sehingga dirangkai agar sesuai untuk melakukan vonis,” kata Yusuf menanggapi usai sidang. Padahal, lanjut Yusuf, kalau keterangan saksi itu secara utuh disampaikan, itu justru akan mengaburkan tuntutan atau tidak bisa membuktikan tuntutan itu.

    “Jadi pertimbangan hakim untuk memvonis bukan semata untuk mengejar keadilan,” tutupnya.

    Sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso.

    Mereka saat ini menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman karena divonis bersalah telah ‘menjual’ 58.490 kilogram besi scrap atas perintah dari Muhammad Jassa sebagai pemilik besi agar menjual 100 ton tapi hanya dilaksanakan 58.490 kilogram di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Batam.

    Dan perkara ini juga disorot oleh petinggi penegak hukum di Indonesia, Mabes Polri hingga Mahkamah Agung. Sebab ada alat bukti HP yang hilang saat perkara ini masih bergulir di kepolisian Polda Kepri. (cnk)