2 ASN Kantor Lurah Yang Terlibat Narkoba Jalani Asesmen di BNN Karimun

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    Kepala BNN Karimun, Eryan Noviandi S, SH. (foto-dok Posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HM dan SN yang diamankan Tim Panther Sat Res Narkoba Polres Karimun akhirnya menjalani Asesmen di kantor BNN Karimun. Asesmen dilakukan untuk mendalami apakah kedua ASN  terlibat dalam jaringan narkoba atau tidak.

    Kepala BNN Karimun Eryan Noviandi S SH yang dikonfirmasi Posmetro.co, Jumat (3/9) malam membenarkan telah selesainya Assesmen terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkoba yang diamankan jajaran Polres Karimun

    “Pelaksanaan asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Kabupaten Karimun. Bertempat di Kantor BNN Kabupaten Karimun, pada hari ini telah dilakukan asesmen terhadap 2 (Dua) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba,” ucap Eryan.

    Dilanjutkan Eryan asesmen ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) merupakan Tim Hukum yang terdiri dari penyidikan BNN Karimun, penyidik dari Kepolisian Resor Karimun, Jaksa, Tim Medis yang tediri dari Dokter dan Psikolog. Bahkan tim TAT juga melibatkan Bapas, jika pelaku masih dibawa umur.

    Sementara untuk hasil dari pelaksanaan TAT, tambah Eryan merupakan sebuah rekomendasi yang akan di berikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini nantinya.

    “Artinya untuk kedua pelaku proses hukum terus berjalan, sementara untuk hasil TAT sudah keluar berupa rekomendasi,” jelasnya.

    Apa isi rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil TAT, Eryan menyatakan tidak dapat menjadi konsumsi publik.

    “Hasil rekomendasi dari TAT itu bersifat rahasia, kalau saya menjelaskan, artinya saya sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

    Untuk diketahui, lebih lanjut Eryan menjelaskan, asesmen dapat dilakukan kepada orang yang masih berstatus terduga dalam arti belum merupakan terpidana.

    Disebutkan Eryan lagi proses Asesmen oleh tim TAT yang harus dipahami masyarakat. Dimana BNN Karimun memiliki TAT yang bersinergisitas dengan intansi penegak hukum lainnya.

    “Untuk itu masyarakat harus paham bahwa di BNN Karimun memiliki Tim Asesmen, kita selalu mengedukasi masyarakat agar bersama-sama melaporkan diri apabila ada keluarga atau saudaranya yang terlibat sebagai pencandu narkoba, karena sudah seharusnya pencandu narkoba tidak harus selalu berhadapan dengan penjara, namun di Karimun juga dapat dilakukan rehab dengan melakukan asesmen, ini yang harus di bangun di masyarakat, untuk sama-sama menyelamatkan masyarakat Karimun dari ancaman Narkoba,” tutup Eryan.(ria)