2 ASN di Karimun Diamankan Tim Panther Sat Res Narkoba Polres Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...
    spot_img

    Share

    Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIk saat jumpa pers kasus Narkoba Yang berhasil diamankan Tim Panther Sat Res Narkoba Polres Karimun. (Foto-riadi)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Tim Panther Sat Res Narkoba Polres Karimun terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba. Dalam 4 Minggu ini polisi berhasil mengamankan 10 pelaku, dari 10 pelaku tersebut dua orang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, SIK yang dikonfirmasi POSMETRO.CO secara terpisah, Jumat (3/9) sore membenarkan penangkapan 2 ASN tersebut.

    “Ya 2 ASN dari 10 pelaku yang diamankan,” ucap Elwin singkat.

    Dua ASN yang diamankan yakni MH dan SN. Keduanya diketahui berdinas di Kelurahan Pasir Panjang. Keduanya diamankan pada Senin (30/8) malam kemarin di daerah Pasir Panjang.

    Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0.32 gram.

    Sementara Lurah Pasir Panjang, Firman yang dikonfirmasi via Ponselnya membenarkan adanya penangkapan dua pegawai nya. Namun ia belum mau memberikan keterangan lebih lanjut.

    “Kita menganut azas praduga tak bersalah, untuk itu kita serahkan proses hukumnya ke aparat penegak hukum,” singkat Firman.

    Sementara selain dua ASN yang diamankan 8 orang pelaku lainnya yang diamankan diantaranya RZ, ST, HA, RAS, KR, AR, MT dan RSR.

    Didapati ,RZ dan ST ditangkap dalam kasus kepemilikan diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 10 paket serbuk putih haram dengan berat 2.50 gram dan 3 paket dengan berat 16,70 gram.

    Sementara itu, HA diamankan dengan barang bukti 11 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 41,18 gram. Kemudian RAS dan KR diamankan diamankan dalam kepemilihan diduga narkoba jenis ganja kering sebanyak 2 paket dengan berat 3, 87 gram dan 26 paket dengan berat 49,35 gram.

    Kemudian AR dan MT diamankan dalam kasus kepemilikan diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah 1 paket dengan berat 0.10 gram dan 1 paket lainya dengan berat 0,18 gram.

    Dan terakhir RSR yang diamankan dalam kasus kepemilikan diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat 4,29 gram.

    Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano SIK dalam jumpa pers yang dilakukan di mako Polres Karimun, Jumat (3/9) menyebutkan Polres Karimun akan terus berupaya menindak kejahatan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karimun.

    Ke 10 pelaku ini ditangkap dalam kasus yang berbeda dan ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Dimana 3 kasus dengan 5 tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karimun, kemudian 1 kasus dengan 1 tersangka di wilayah kecamatan Tebing serta 2 kasus dengan 4 tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Meral.

    “Total Barang bukti keseluruhan sebanyak 65, 27 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 53.22 gram ganja kering, saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” ucap Tony.

    Disebutkannya dari 10 pelaku 6 pelaku ditetapkan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, 2 pelaku ditetapkan sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan 2 ditetapkan sebagai Pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

    Dua tersangka yang ditetapkan sebagai pengedar yakni dua ASN berinisial HM dan SN. Kedua ASN ini akan segera menjalankan assesmen oleh tim assesmen terpadu untuk pendalaman lebih lanjut. Rencana pelaksanaan assesmen ini dilakukan sesuai peraturan bersama MA nomor 01 tahun 2014.

    “2 ditetapkan sebagai Pemakai, sisanya pengedar,” tambah Tony lagi.

    Disebutkan Tony lagi, dalam pemberantasan narkoba pihaknya membutuhkan informasi dari masyarakat. Untuk itu ia berharap laporan atau informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba dapat disampaikan.

    “Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Karimun,” tutup Tony.(ria)